
|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Akuntansi (Kampus Kabupaten Magetan)
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Hukum Pajak |
6221302006 |
Mata Kuliah Wajib Program Studi |
T=1 |
P=1 |
ECTS=3.18 |
1 |
13 Agustus 2025 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
Ika Swasti Putri
|
Rika Nur Widiastutik
|
BAYU RAMA LAKSONO |
Model Pembelajaran |
Case Study |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-1 |
Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya |
PLO-3 |
Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan |
PLO-10 |
Mampu menyusun, menyajikan, dan mengevaluasi laporan akuntansi publik dan perpajakan, sesuai kode etik profesi, standar akuntansi publik, dan peraturan perapajakan dengan dukungan teknologi informasi |
Program Objectives (PO) |
PO - 1 |
Mampu menunjukkan nilai-nilai kebangsaan dan etika akademik dalam melaksanakan tugasny
|
PO - 2 |
Mengembangkan pemikiran logis, kritis dan sistematis dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang Perpajakan
|
PO - 3 |
Mampu menerapkan dan menganalisis prinsip dasar tentang berbagai teori perpajakan
|
Matrik PLO-PO |
| |
| PO | PLO-1 | PLO-3 | PLO-10 | | PO-1 | ✔ | | | | PO-2 | | ✔ | | | PO-3 | | | ✔ |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
| |
| PO |
Minggu Ke |
| 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
| PO-1 | ✔ | | | | | | | | | | | | | | | | | PO-2 | | ✔ | | | | | | | | | | | | | | | | PO-3 | | | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata kuliah ini membahas tentang sejarah pajak, pajak dan hukum pajak, teori pemungutan pajak, pembedaan pajak, subjek pajak dan objek pajak, Administrasi perpajakan dan tata kelola pemungutan pajak, peradilan dalam hukum pajak, utang pajak, penetapan dan ketetapan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan dan penyidikan pajak, upaya hukum wajib pajak mengajukan keberatan dan banding, pembukuan dan pencatatan, pajak daerah dan retribusi daerah. |
Pustaka
|
Utama : |
|
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
- ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
- Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
|
Pendukung : |
|
|
Dosen Pengampu
|
Ika Swasti, S.E., M.Ak. Nur Rizki Wijaya, S.Ak., M.Acc. |
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
Mampu menjelaskan dan menganalisis sejarah pemungutan pajak, pajak, hukum pajak dan reformasi pajak |
Ketepatan dalam menjelaskan dan mendeskripsikan: Peran pajak bagi sebuah negara berdasarkan studi literatur di berbagai negara, Filosofi peraturan perpajakan di berbagai negara, Sejarah pemungutan pajak, Sumber- sumber penerimaan negara, Kebijakan fiskal dan pajak di Indonesia, Hukum pajak di Indonesia, Hukum pajak di negara selain Indonesia (sebuah perbandingan) |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
3% |
2
Minggu ke 2 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis teori pemungutan pajak, pembagian pajak dan tarif pajak |
Ketepatan dalam menganalisis: Implementasi asas-asas pemungutan pajak, Teori pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia dan implementasinya, Teori penetapan tarif pajak dan studi empiris, Sistem dan kebijakan tarif dan studi empiris |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
3% |
3
Minggu ke 3 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis subjek pajak dan objek pajak |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Filosofi pajak objektif versus subjektif, Efektifitas implementasi kebijakan dan peraturan PPN, PPnBM, PBB, dan BPHTB, Teori desentralisasi perpajakan, Kinerja Pajak daerah dan retribusi daerah, Strategi peningkatan PDRD |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
4% |
4
Minggu ke 4 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis administrasi perpajakan dan tata kelola pemungutan pajak |
KKetepatan dalam mendeskripsikan dan menganalisis: Prosedur administrasi yang ada saat ini, Tingkat kepatuhan WP terhadap prosedur administrasi, Keberhasilan digitalisasi layanan perpajakan dan Pemadanan NIK, Hak dan kewajiban fiskus, Prinsip layanan perpajakan yang efektif |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
4% |
5
Minggu ke 5 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis peradilan dalam hukum pajak |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Hukum administrasi, Hukum pidana, Peradilan administrasi pajak, Keberatan dan banding, Pengajuan permohonan peninjauan kembali sanksi administrasi perpajakan |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
4% |
6
Minggu ke 6 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis utang pajak |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Utang perdata, Utang pajak, Timbulnya utang pajak, Penagihan pajak, Berakhirnya utang pajak, Sistem pemungutan pajak |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
4% |
7
Minggu ke 7 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis utang pajak |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Penetapan pajak Ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Hak istimewa di bidang perpajakan, Kedaluwarsa Gugatan |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
10% |
8
Minggu ke 8 |
Ujian Tengah Semester |
Ujian Tengah Semester |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Tes |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu 150 |
SIDIA 150 |
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
10% |
9
Minggu ke 9 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis pembayaran dan pelaporan pajak |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Pembayaran pajak, Surat Setoran Pajak, Surat Pemberitahuan |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Tes |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
5% |
10
Minggu ke 10 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis penagihan pajak - bagian 1 |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Wewenang dalam penagihan pajak, Penagihan pajak aktif dan pasif, Tahapan penagihan pajak, Surat Paksa, Penagihan pajak dengan surat paksa, Penagihan Seketika dan Sekaligus |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Tes |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
5% |
11
Minggu ke 11 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis penagihan pajak - bagian 2 |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Penyitaan Objek sita dan pengecualiannya, Pejabat dan Juru sita pajak, Proses lelang Pencegahan dan penyanderaan, Proses gugatan, Proses sanggahan, Pembetulan dan penggantian, Ketentuan pidana dan kedaluwarsa tindakan penagihan pajak |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Tes |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
3% |
12
Minggu ke 12 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis pemeriksaan dan penyidikan pajak |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Pemeriksaan pajak, Kewajiban pemeriksa pajak, Kewenangan pemeriksa pajak, Hak dan kewajiban dalam pemeriksaan wajib pajak, Jangka waktu pemeriksaan pajak, Penyelesaian pemeriksaan pajak, Penyidikan pajak |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Tes |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
5% |
13
Minggu ke 13 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis tentang upaya hukum Wajib Pajak mengajukan Keberatan dan Banding |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Penagihan dan Pembayaran Utang Pajak,Dasar Penagihan Pajak Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak,Proses penagihan, Bunga penagihan, Penghapusan Piutang Pajak, Pengertian keberatan dan banding, mekanisme mengajukan keberatan dan banding |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Tes |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
10% |
14
Minggu ke 14 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis pembukuan dan pencatatan |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Pengertian Pembukuan dan Pencatatan, Kewajiban Pembukuan, Azas Pembukuan, Kewajiban Pencatatan Pembukuan dalam Bahasa Asing, Pembukuan menurut SAK dan KUP, Sanksi hukum Pembukuan |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Tes |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
10% |
15
Minggu ke 15 |
Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis konsep pajak penghasilan |
Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Teori desentralisasi perpajakan, Kinerja Pajak daerah dan retribusi daerah, Strategi peningkatan PDRD |
Kriteria:
Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Tes |
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: pajak PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: Bea materai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Materi: peraturan perpajakan lain Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Materi: harmonisasi peraturan perpajakan Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Materi: Hukum pajak Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat |
10% |
16
Minggu ke 16 |
Ujian Akhir Semster |
Ujian Akhir Semster |
Kriteria:
Ujian Akhir Semster Bentuk Penilaian : Tes |
Luring
|
SIDIA
|
Materi: tata cara perpajakan Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Materi: pajak penghasilan Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi: PPNBM Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Materi: bea meterai Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Materi: pajak dan retribusi daerah Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. |
10% |