Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Akuntansi (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Pajak

6221302006

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=1

P=1

ECTS=3.18

1

13 Agustus 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Ika Swasti Putri




Rika Nur Widiastutik




BAYU RAMA LAKSONO

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-1

Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-10

Mampu menyusun, menyajikan, dan mengevaluasi laporan akuntansi publik dan perpajakan, sesuai kode etik profesi, standar akuntansi publik, dan peraturan perapajakan dengan dukungan teknologi informasi

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mampu menunjukkan nilai-nilai kebangsaan dan etika akademik dalam melaksanakan tugasny

PO - 2

Mengembangkan pemikiran logis, kritis dan sistematis dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang Perpajakan

PO - 3

Mampu menerapkan dan menganalisis prinsip dasar tentang berbagai teori perpajakan

Matrik PLO-PO

 
POPLO-1PLO-3PLO-10
PO-1  
PO-2  
PO-3  

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas tentang sejarah pajak, pajak dan hukum pajak, teori pemungutan pajak, pembedaan pajak, subjek pajak dan objek pajak, Administrasi perpajakan dan tata kelola pemungutan pajak, peradilan dalam hukum pajak, utang pajak, penetapan dan ketetapan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan dan penyidikan pajak, upaya hukum wajib pajak mengajukan keberatan dan banding, pembukuan dan pencatatan, pajak daerah dan retribusi daerah.

Pustaka

Utama :

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  4. Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  5. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
  6. ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
  7. Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  8. Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat

Pendukung :

Dosen Pengampu

Ika Swasti, S.E., M.Ak.

Nur Rizki Wijaya, S.Ak., M.Acc.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mampu menjelaskan dan menganalisis sejarah pemungutan pajak, pajak, hukum pajak dan reformasi pajak

Ketepatan dalam menjelaskan dan mendeskripsikan: Peran pajak bagi sebuah negara berdasarkan studi literatur di berbagai negara, Filosofi peraturan perpajakan di berbagai negara, Sejarah pemungutan pajak, Sumber- sumber penerimaan negara, Kebijakan fiskal dan pajak di Indonesia, Hukum pajak di Indonesia, Hukum pajak di negara selain Indonesia (sebuah perbandingan)

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
3%

2

Minggu ke 2

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis teori pemungutan pajak, pembagian pajak dan tarif pajak

Ketepatan dalam menganalisis: Implementasi asas-asas pemungutan pajak, Teori pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia dan implementasinya, Teori penetapan tarif pajak dan studi empiris, Sistem dan kebijakan tarif dan studi empiris

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
3%

3

Minggu ke 3

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis subjek pajak dan objek pajak

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Filosofi pajak objektif versus subjektif, Efektifitas implementasi kebijakan dan peraturan PPN, PPnBM, PBB, dan BPHTB, Teori desentralisasi perpajakan, Kinerja Pajak daerah dan retribusi daerah, Strategi peningkatan PDRD

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
4%

4

Minggu ke 4

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis administrasi perpajakan dan tata kelola pemungutan pajak

KKetepatan dalam mendeskripsikan dan menganalisis: Prosedur administrasi yang ada saat ini, Tingkat kepatuhan WP terhadap prosedur administrasi, Keberhasilan digitalisasi layanan perpajakan dan Pemadanan NIK, Hak dan kewajiban fiskus, Prinsip layanan perpajakan yang efektif

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
4%

5

Minggu ke 5

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis peradilan dalam hukum pajak

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Hukum administrasi, Hukum pidana, Peradilan administrasi pajak, Keberatan dan banding, Pengajuan permohonan peninjauan kembali sanksi administrasi perpajakan

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
4%

6

Minggu ke 6

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis utang pajak

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Utang perdata, Utang pajak, Timbulnya utang pajak, Penagihan pajak, Berakhirnya utang pajak, Sistem pemungutan pajak

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
4%

7

Minggu ke 7

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis utang pajak

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Penetapan pajak Ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Hak istimewa di bidang perpajakan, Kedaluwarsa Gugatan

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
10%

8

Minggu ke 8

Ujian Tengah Semester

Ujian Tengah Semester

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Tes
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
150
SIDIA
150
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
10%

9

Minggu ke 9

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis pembayaran dan pelaporan pajak

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Pembayaran pajak, Surat Setoran Pajak, Surat Pemberitahuan

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Tes
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
5%

10

Minggu ke 10

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis penagihan pajak - bagian 1

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Wewenang dalam penagihan pajak, Penagihan pajak aktif dan pasif, Tahapan penagihan pajak, Surat Paksa, Penagihan pajak dengan surat paksa, Penagihan Seketika dan Sekaligus

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
5%

11

Minggu ke 11

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis penagihan pajak - bagian 2

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Penyitaan Objek sita dan pengecualiannya, Pejabat dan Juru sita pajak, Proses lelang Pencegahan dan penyanderaan, Proses gugatan, Proses sanggahan, Pembetulan dan penggantian, Ketentuan pidana dan kedaluwarsa tindakan penagihan pajak

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
3%

12

Minggu ke 12

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis pemeriksaan dan penyidikan pajak

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Pemeriksaan pajak, Kewajiban pemeriksa pajak, Kewenangan pemeriksa pajak, Hak dan kewajiban dalam pemeriksaan wajib pajak, Jangka waktu pemeriksaan pajak, Penyelesaian pemeriksaan pajak, Penyidikan pajak

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
5%

13

Minggu ke 13

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis tentang upaya hukum Wajib Pajak mengajukan Keberatan dan Banding

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Penagihan dan Pembayaran Utang Pajak,Dasar Penagihan Pajak Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak,Proses penagihan, Bunga penagihan, Penghapusan Piutang Pajak, Pengertian keberatan dan banding, mekanisme mengajukan keberatan dan banding

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
10%

14

Minggu ke 14

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis pembukuan dan pencatatan

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Pengertian Pembukuan dan Pencatatan, Kewajiban Pembukuan, Azas Pembukuan, Kewajiban Pencatatan Pembukuan dalam Bahasa Asing, Pembukuan menurut SAK dan KUP, Sanksi hukum Pembukuan

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
10%

15

Minggu ke 15

Memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis konsep pajak penghasilan

Ketepatan dalam memahami dan menganalisis: Teori desentralisasi perpajakan, Kinerja Pajak daerah dan retribusi daerah, Strategi peningkatan PDRD

Kriteria:

Rubrik deskriptif Ketepatan menjelaskan dan menganalisis


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
Kuliah
2 SKS (1x(2x170’)):
Diskusi
TM (1x(2x50’)): Penjelasan materi dan diskusi
Tugas
Membuat PPT materi 2
BM (1x(2x60’)): Pemahaman materi
PT (1x(2x60’)): Tugas Individu
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: pajak PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: Bea materai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Materi: peraturan perpajakan lain
Pustaka: ______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Materi: harmonisasi peraturan perpajakan
Pustaka: Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi: Hukum pajak
Pustaka: Suandy, Erly. 2016. Hukum Pajak Ed.7. Jakarta. Penerbit Salemba Empat
10%

16

Minggu ke 16

Ujian Akhir Semster

Ujian Akhir Semster

Kriteria:

Ujian Akhir Semster


Bentuk Penilaian :
Tes
Luring
SIDIA
Materi: tata cara perpajakan
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Materi: pajak penghasilan
Pustaka: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi: PPNBM
Pustaka: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Materi: bea meterai
Pustaka: Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Materi: pajak dan retribusi daerah
Pustaka: Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
10%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 53.5%
2. Tes 46.5%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.