
|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Teknik
Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Studio 4 (Perencanaan dan pengelolaan Kota) |
3520104038 |
Mata Kuliah Wajib Program Studi |
T=2 |
P=0 |
ECTS=3.18 |
3 |
1 Agustus 2025 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
Naimah Putri Kamila, S.T., M.P.W.K.
|
Naimah Putri Kamila, S.T., M.P.W.K.
|
LYNDA REFNITASARI |
Model Pembelajaran |
Project Based Learning |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-2 |
Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan |
PLO-6 |
Mampu melaksanakan survei baik perorangan maupun kelompok secara efektif dan efisien. |
PLO-7 |
Mampu mengoperasikan aplikasi perangkat lunak yang mendukung riset dalam bidang perencanaan wilayah dan kota. |
PLO-8 |
Mampu menganalisis dan mengevaluasi permasalahan bidang perencanaan wilayah dan kota dengan pendekatan yang komprehensif dan inovatif. |
PLO-11 |
Mampu menyusun karya ilmiah berupa dokumen perencanaan, serta hasil riset dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir. |
Program Objectives (PO) |
PO - 1 |
Mahasiswa mampu memahami area perencanaan, masalah perencanaan secara umum, dan masalah perencanaan proyek perencanaan yang diberikan yang di dalamnya
|
PO - 2 |
Mahasiswa mampu menyiapkan survei lapangan, termasuk data sekunder, instrumen survei, logistik, izin, dan lain-lain
|
PO - 3 |
Mahasiswa mampu melakukan survei lapangan dan mengumpulkan data yang dikumpulkan
|
PO - 4 |
Mahasiswa mampu menganalisis tren dan kebutuhan daerah yang diteliti, potensi dan masalahnya, serta peluang dan tantangan untuk pengembangan di masa depan
|
PO - 5 |
Mahasiswa mampu meninjau rencana tata ruang kota / rencana detail, termasuk tujuan perencanaan, struktur perkotaan, penggunaan lahan, area strategis, program pemanfaatan ruang, dan pengendalian pembangunan
|
PO - 6 |
Mahasiswa mampu mengidentifikasi isu pembangunan kota secara umum, serta isu infrastruktur dan transportasi, kemudian memantapkannya sebagai isu strategis
|
PO - 7 |
Mahasiswa mampu melakukan analisis dari berbagai aspek dan memadukan seluruh hasil analisis parsial atau sektoral dalam suatu kesimpulan yang menyeluruh
|
PO - 8 |
Mahasiswa mampu menyusun seluruh muatan rencana detail tata ruang, tujuan wilayah perencanaan, rencana struktur kota, rencana pola ruang, sub wilayah perencanaan prioritas, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi
|
PO - 9 |
Mahasiswa mampu berdiskusi dengan rekan sejawat, mempresentasikan progres dan hasil studio, dan menyusun laporan
|
PO - 10 |
Mahasiswa mampu membuat peta wilayah studi, potensi dan persoalan wilayah, analisis spasial, serta rencana detail tata ruang berdasarkan pedoman dan standar yang berlaku
|
Matrik PLO-PO |
| |
| PO | PLO-2 | PLO-6 | PLO-7 | PLO-8 | PLO-11 | | PO-1 | | ✔ | | | | | PO-2 | | ✔ | | | | | PO-3 | | ✔ | | | | | PO-4 | | | ✔ | | | | PO-5 | | | ✔ | | | | PO-6 | | | | | ✔ | | PO-7 | | | ✔ | | | | PO-8 | | | | ✔ | | | PO-9 | ✔ | | | | | | PO-10 | | | ✔ | | |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
| |
| PO |
Minggu Ke |
| 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
| PO-1 | ✔ | | | | | | | | | | | | | | | | | PO-2 | | | ✔ | ✔ | ✔ | | | | | | | | | | | | | PO-3 | | | | | | ✔ | | | | | | | | | | | | PO-4 | | | | | | | ✔ | | | | | | | | | | | PO-5 | | ✔ | | | | | | | | | | | | | | | | PO-6 | | | | | | | | | | | | | | | | | | PO-7 | | | | | | | | ✔ | ✔ | ✔ | | | | | | | | PO-8 | | | | | | | | | | | | ✔ | ✔ | | | | | PO-9 | | | | | | | | | | | ✔ | | | ✔ | | | | PO-10 | | | | | | | | | | | | | | | ✔ | ✔ |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata kuliah ini merupakan wahana latihan untuk mengembangkan kemampuan preskripsi, menerapkan pengetahuan teori, konsep, pendekatan dan metode analisis perencanaan kota ke dalam kasus nyata suatu kota terpilih secara menyeluruh sehingga dapat dihasilkan produk rencana yang akan berfungsi sebagai arahan pengembangan kota di masa yang akan datang. Konsep atau pendekatan yang spesifik dipilih berdasarkan pertimbangan obyektif/deduktif ataupun berdasarkan pada persoalan kota kasus yang dipilih. |
Pustaka
|
Utama : |
|
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
- Pontoh, Nia Kurniasih dan Iwan Kustiwan. “Pengantar Perencanaan Kota” Penerbit ITB Bandung, 2009
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Berke, Philip R. et. Al. “Urban Land Use Planning” University of Illinois Press, 2006
|
Pendukung : |
|
- Anderson, Lartz T. “Guidelines for Preparing Urban Plans” American Planning Association Chicago, 1995
- Toner, William et. al. “Planning Made Easy: A Manual for Planning Commisioners, Members of Zoning Boards Appeals, and Trainers” American Planning Association Chicago, 1994.
|
Dosen Pengampu
|
Prof. Dr. Agus Wiyono, S.Pd., M.T. Nurul Makhmudiyah, S.Si., M.T. Abdiyah Amudi, S.T., M.T. Gusti Aditya Rahadyan, S.T., M.URP. Amjad Muhammad, S.P.W.K., M.URP. Naimah Putri Kamila, S.T., M.P.W.K. |
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
- Memahami lingkup dan metoda pelaksanaan studio
- Memahami proyek perencanaan kota yang akan dilakukan
- Membagi kelompok dan organisasi studio
- Menyusun timeline pekerjaan
|
Menjelaskan lingkup dan proyek perencanaan kota yang akan dilakukan |
Kriteria:
Ketepatan pemahaman materi awal studio Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Tes |
Partisipasi, Diskusi, Test 4 x 50 |
|
Materi: Pengertian RDTR, lingkup RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang |
1% |
2
Minggu ke 2 |
- Mahasiswa mampu memahami alur dan tata cara penyusunan RTRW dan RDTR-PZ berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia
- Mahasiswa mampu melakukan studi literatur dan meninjau berbagai dokumen terkait, termasuk RTRW, RDTR-PZ, pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
|
Kriteria:
Ketajaman dan ketepatan review dokumen Bentuk Penilaian : Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Praktik / Unjuk Kerja |
Presentasi, Diskusi 4 x 50 |
|
Materi: Tinjauan materi utama RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang Materi: Peraturan terkait peta RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota Materi: Dasar-dasar perencanaan kota Pustaka: Pontoh, Nia Kurniasih dan Iwan Kustiwan. “Pengantar Perencanaan Kota” Penerbit ITB Bandung, 2009 |
1% |
3
Minggu ke 3 |
- Mengidentifikasi isu pembangunan kota secara umum dan khusus, kemudian memantapkannya sebagai isu strategis
- Mengidentifikasi data dan informasi yang diperlukan
- Menyiapkan perangkat survei
|
- Rancangan isu strategis
- Rancangan perangkat survei dan daftar kebutuhan data serta informasi
|
Kriteria:
- Ketajaman isu strategis
- Kelengkapan perangkat survei dan daftar kebutuhan data
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja |
Presentasi, Diskusi 4 x 50 |
|
Materi: Isu perencanaan kota Pustaka: Berke, Philip R. et. Al. “Urban Land Use Planning” University of Illinois Press, 2006 Materi: Menyiapkan perangkat survei Pustaka: Anderson, Lartz T. “Guidelines for Preparing Urban Plans” American Planning Association Chicago, 1995 |
1% |
4
Minggu ke 4 |
- Mahasiswa mampu menyelesaikan daftar kebutuhan data
- Mahasiswa mampu merampungkan perangkat survei
|
- Daftar kebutuhan data
- Daftar perangkat survei
- Laporan Pendahuluan
|
Kriteria:
- Kelengkapan dan ketepatan kebutuhan data berdasarkan pedoman penyusunan RDTR dan studi kasus wilayah perencanaan
- Kelengkapan dan ketepatan perangkat survei yang direncanakan berdasarkan kebutuhan data yang disusun
Bentuk Penilaian : Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi Laporan Pendahuluan 4 x 50 |
|
Materi: Kebutuhan data untuk RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang Materi: Persiapan survei Pustaka: Anderson, Lartz T. “Guidelines for Preparing Urban Plans” American Planning Association Chicago, 1995 |
10% |
5
Minggu ke 5 |
- Mahasiswa mampu menyelesaikan daftar kebutuhan data
- Mahasiswa mampu merampungkan perangkat survei
|
- Daftar kebutuhan data
- Daftar perangkat survei
|
Kriteria:
- Kelengkapan dan ketepatan kebutuhan data berdasarkan pedoman penyusunan RDTR dan studi kasus wilayah perencanaan
- Kelengkapan dan ketepatan perangkat survei yang direncanakan berdasarkan kebutuhan data yang disusun
- Kelengkapan laporan pendahuluan
Bentuk Penilaian : Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi, Diskusi 4 x 50 |
|
Materi: Kebutuhan data untuk RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang Materi: Persiapan survei Pustaka: Anderson, Lartz T. “Guidelines for Preparing Urban Plans” American Planning Association Chicago, 1995 |
1% |
6
Minggu ke 6 |
|
Survei lapangan |
Kriteria:
- Tuntas pengumpulan data berdasarkan rencana suvei
- Logbook Survei Lapangan
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja |
Kerja Lapangan 4 x 50 |
|
Materi: Survei Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang |
10% |
7
Minggu ke 7 |
Mahasiswa mampu mengolah data hasil survei |
Laporan hasil survei |
Kriteria:
- Kelengkapan dan ketepatan laporan hasil survei
- Kelengkapan data
Bentuk Penilaian : Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi, Diskusi 4 x 50 |
|
Materi: Perencanaan kota Pustaka: Berke, Philip R. et. Al. “Urban Land Use Planning” University of Illinois Press, 2006 |
1% |
8
Minggu ke 8 |
Mahasiswa mampu menganalisis data dari berbagai aspek dalam kota |
Rancangan kerangka analisis RDTR |
Kriteria:
- Ketajaman dan kedalaman kerangka analisis RDTR
- Logbook Keseluruhan Studio
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi, Diskusi 4 x 50 |
|
Materi: Analisis RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang |
10% |
9
Minggu ke 9 |
Mahasiswa mampu menganalisis data dari berbagai aspek dalam kota |
Hasil analisis RDTR |
Kriteria:
- Ketajaman dan kedalaman hasil analisis RDTR
- Ketepatan penggunaan metode analisis
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi, Diskusi 4 x 50 |
|
Materi: Analisis RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang |
1% |
10
Minggu ke 10 |
Mahasiswa mampu memadukan seluruh hasil analisis data dari berbagai aspek dalam kota dalam kesimpulan yang menyeluruh |
Hasil analisis RDTR |
Kriteria:
Ketajaman dan kedalaman hasil analisis RDTR Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi, Diskusi 4 x 50 |
|
Materi: Analisis RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang |
1% |
11
Minggu ke 11 |
Mahasiswa mampu memadukan seluruh hasil analisis data dari berbagai aspek dalam kota dalam kesimpulan yang menyeluruh |
- Hasil analisis RDTR
- Laporan fakta dan analisis
|
Kriteria:
- Ketajaman dan kedalaman hasil analisis RDTR
- Kelengkapan dan ketajaman laporan fakta dan analisis
Bentuk Penilaian : Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi Laporan Antara 4 x 50 |
|
Materi: Analisis RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang Materi: Peraturan terkait tata ruang Pustaka: Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
20% |
12
Minggu ke 12 |
Mahasiswa mampu menyusun rancangan RDTR tahap 1; tujuan wilayah perencanaan dan rencana struktur ruang |
Rancangan muatan tujuan wilayah perencanaan dan rencana struktur ruang |
Kriteria:
Kelengkapan dan ketepatan substansi dari tujuan wilayah perencanaan dan rencana struktur ruang Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi, Diskusi 4 x 50 |
|
Materi: Muatan RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang |
1% |
13
Minggu ke 13 |
Mahasiswa mampu menyusun rancangan RDTR tahap 2; rencana pola ruang dan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan |
Rancangan muatan rencana pola ruang dan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan |
Kriteria:
Kelengkapan dan ketepatan substansi dari rencana pola ruang dan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi, Diskusi 4 x 50 |
|
Materi: Muatan RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang |
1% |
14
Minggu ke 14 |
Mahasiswa mampu menyusun rancangan RDTR tahap 3; ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi |
Rancangan muatan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi |
Kriteria:
Kelengkapan dan ketepatan substansi dari ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi, Diskusi 4 x 50 |
|
Materi: Muatan RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang |
1% |
15
Minggu ke 15 |
Mahasiswa mampu menyusun rancangan RDTR secara keseluruhan beserta peta yang lengkap sesuai pedoman |
- Rancangan muatan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi
- Kelengkapan muatan rencana
|
Kriteria:
Kelengkapan, ketepatan, dan ketajaman dalam substansi rancangan RDTR Bentuk Penilaian : Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Presentasi Laporan Rencana 4 x 50 |
|
Materi: Muatan RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang |
30% |
16
Minggu ke 16 |
Mahasiswa mampu menyusun rancangan RDTR secara keseluruhan beserta peta yang lengkap sesuai pedoman |
- Rancangan muatan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi
- Keaktifan Diskusi
|
Kriteria:
Kelengkapan, ketepatan, dan ketajaman dalam substansi rancangan RDTR Bentuk Penilaian : Tes |
Penyempurnaan Laporan Rencana 4 x 50 |
|
Materi: Muatan RDTR Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang |
10% |