Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Teknik
Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Studio 4 (Perencanaan dan pengelolaan Kota)

3520104038

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=2

P=0

ECTS=3.18

3

1 Agustus 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Naimah Putri Kamila, S.T., M.P.W.K.




Naimah Putri Kamila, S.T., M.P.W.K.




LYNDA REFNITASARI

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-2

Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-6

Mampu melaksanakan survei baik perorangan maupun kelompok secara efektif dan efisien.

PLO-7

Mampu mengoperasikan aplikasi perangkat lunak yang mendukung riset dalam bidang perencanaan wilayah dan kota.

PLO-8

Mampu menganalisis dan mengevaluasi permasalahan bidang perencanaan wilayah dan kota dengan pendekatan yang komprehensif dan inovatif.

PLO-11

Mampu menyusun karya ilmiah berupa dokumen perencanaan, serta hasil riset dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir.

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mahasiswa mampu memahami area perencanaan, masalah perencanaan secara umum, dan masalah perencanaan proyek perencanaan yang diberikan yang di dalamnya

PO - 2

Mahasiswa mampu menyiapkan survei lapangan, termasuk data sekunder, instrumen survei, logistik, izin, dan lain-lain

PO - 3

Mahasiswa mampu melakukan survei lapangan dan mengumpulkan data yang dikumpulkan

PO - 4

Mahasiswa mampu menganalisis tren dan kebutuhan daerah yang diteliti, potensi dan masalahnya, serta peluang dan tantangan untuk pengembangan di masa depan

PO - 5

Mahasiswa mampu meninjau rencana tata ruang kota / rencana detail, termasuk tujuan perencanaan, struktur perkotaan, penggunaan lahan, area strategis, program pemanfaatan ruang, dan pengendalian pembangunan

PO - 6

Mahasiswa mampu mengidentifikasi isu pembangunan kota secara umum, serta isu infrastruktur dan transportasi, kemudian memantapkannya sebagai isu strategis

PO - 7

Mahasiswa mampu melakukan analisis dari berbagai aspek dan memadukan seluruh hasil analisis parsial atau sektoral dalam suatu kesimpulan yang menyeluruh

PO - 8

Mahasiswa mampu menyusun seluruh muatan rencana detail tata ruang, tujuan wilayah perencanaan, rencana struktur kota, rencana pola ruang, sub wilayah perencanaan prioritas, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi

PO - 9

Mahasiswa mampu berdiskusi dengan rekan sejawat, mempresentasikan progres dan hasil studio, dan menyusun laporan

PO - 10

Mahasiswa mampu membuat peta wilayah studi, potensi dan persoalan wilayah, analisis spasial, serta rencana detail tata ruang berdasarkan pedoman dan standar yang berlaku

Matrik PLO-PO

 
POPLO-2PLO-6PLO-7PLO-8PLO-11
PO-1    
PO-2    
PO-3    
PO-4    
PO-5    
PO-6    
PO-7    
PO-8    
PO-9    
PO-10    

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4
PO-5
PO-6
PO-7
PO-8
PO-9
PO-10

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah ini merupakan wahana latihan untuk mengembangkan kemampuan preskripsi, menerapkan pengetahuan teori, konsep, pendekatan dan metode analisis perencanaan kota ke dalam kasus nyata suatu kota terpilih secara menyeluruh sehingga dapat dihasilkan produk rencana yang akan berfungsi sebagai arahan pengembangan kota di masa yang akan datang. Konsep atau pendekatan yang spesifik dipilih berdasarkan pertimbangan obyektif/deduktif ataupun berdasarkan pada persoalan kota kasus yang dipilih.

Pustaka

Utama :

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
  3. Pontoh, Nia Kurniasih dan Iwan Kustiwan. “Pengantar Perencanaan Kota” Penerbit ITB Bandung, 2009
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  5. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  6. Berke, Philip R. et. Al. “Urban Land Use Planning” University of Illinois Press, 2006

Pendukung :

  1. Anderson, Lartz T. “Guidelines for Preparing Urban Plans” American Planning Association Chicago, 1995
  2. Toner, William et. al. “Planning Made Easy: A Manual for Planning Commisioners, Members of Zoning Boards Appeals, and Trainers” American Planning Association Chicago, 1994.

Dosen Pengampu

Prof. Dr. Agus Wiyono, S.Pd., M.T.

Nurul Makhmudiyah, S.Si., M.T.

Abdiyah Amudi, S.T., M.T.

Gusti Aditya Rahadyan, S.T., M.URP.

Amjad Muhammad, S.P.W.K., M.URP.

Naimah Putri Kamila, S.T., M.P.W.K.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

  1. Memahami lingkup dan metoda pelaksanaan studio
  2. Memahami proyek perencanaan kota yang akan dilakukan
  3. Membagi kelompok dan organisasi studio
  4. Menyusun timeline pekerjaan

Menjelaskan lingkup dan proyek perencanaan kota yang akan dilakukan

Kriteria:

Ketepatan pemahaman materi awal studio


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
Partisipasi, Diskusi, Test
4 x 50

Materi: Pengertian RDTR, lingkup RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
1%

2

Minggu ke 2

  1. Mahasiswa mampu memahami alur dan tata cara penyusunan RTRW dan RDTR-PZ berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia
  2. Mahasiswa mampu melakukan studi literatur dan meninjau berbagai dokumen terkait, termasuk RTRW, RDTR-PZ, pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kriteria:

Ketajaman dan ketepatan review dokumen


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Praktik / Unjuk Kerja
Presentasi, Diskusi
4 x 50

Materi: Tinjauan materi utama RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang

Materi: Peraturan terkait peta RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Materi: Dasar-dasar perencanaan kota
Pustaka: Pontoh, Nia Kurniasih dan Iwan Kustiwan. “Pengantar Perencanaan Kota” Penerbit ITB Bandung, 2009
1%

3

Minggu ke 3

  1. Mengidentifikasi isu pembangunan kota secara umum dan khusus, kemudian memantapkannya sebagai isu strategis
  2. Mengidentifikasi data dan informasi yang diperlukan
  3. Menyiapkan perangkat survei
  1. Rancangan isu strategis
  2. Rancangan perangkat survei dan daftar kebutuhan data serta informasi
Kriteria:
  1. Ketajaman isu strategis
  2. Kelengkapan perangkat survei dan daftar kebutuhan data

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja
Presentasi, Diskusi
4 x 50

Materi: Isu perencanaan kota
Pustaka: Berke, Philip R. et. Al. “Urban Land Use Planning” University of Illinois Press, 2006

Materi: Menyiapkan perangkat survei
Pustaka: Anderson, Lartz T. “Guidelines for Preparing Urban Plans” American Planning Association Chicago, 1995
1%

4

Minggu ke 4

  1. Mahasiswa mampu menyelesaikan daftar kebutuhan data
  2. Mahasiswa mampu merampungkan perangkat survei
  1. Daftar kebutuhan data
  2. Daftar perangkat survei
  3. Laporan Pendahuluan
Kriteria:
  1. Kelengkapan dan ketepatan kebutuhan data berdasarkan pedoman penyusunan RDTR dan studi kasus wilayah perencanaan
  2. Kelengkapan dan ketepatan perangkat survei yang direncanakan berdasarkan kebutuhan data yang disusun

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi Laporan Pendahuluan
4 x 50

Materi: Kebutuhan data untuk RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang

Materi: Persiapan survei
Pustaka: Anderson, Lartz T. “Guidelines for Preparing Urban Plans” American Planning Association Chicago, 1995
10%

5

Minggu ke 5

  1. Mahasiswa mampu menyelesaikan daftar kebutuhan data
  2. Mahasiswa mampu merampungkan perangkat survei
  1. Daftar kebutuhan data
  2. Daftar perangkat survei
Kriteria:
  1. Kelengkapan dan ketepatan kebutuhan data berdasarkan pedoman penyusunan RDTR dan studi kasus wilayah perencanaan
  2. Kelengkapan dan ketepatan perangkat survei yang direncanakan berdasarkan kebutuhan data yang disusun
  3. Kelengkapan laporan pendahuluan

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi, Diskusi
4 x 50

Materi: Kebutuhan data untuk RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang

Materi: Persiapan survei
Pustaka: Anderson, Lartz T. “Guidelines for Preparing Urban Plans” American Planning Association Chicago, 1995
1%

6

Minggu ke 6

Survei lapangan

Kriteria:
  1. Tuntas pengumpulan data berdasarkan rencana suvei
  2. Logbook Survei Lapangan

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja
Kerja Lapangan
4 x 50

Materi: Survei
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
10%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa mampu mengolah data hasil survei

Laporan hasil survei

Kriteria:
  1. Kelengkapan dan ketepatan laporan hasil survei
  2. Kelengkapan data

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi, Diskusi
4 x 50

Materi: Perencanaan kota
Pustaka: Berke, Philip R. et. Al. “Urban Land Use Planning” University of Illinois Press, 2006
1%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa mampu menganalisis data dari berbagai aspek dalam kota

Rancangan kerangka analisis RDTR

Kriteria:
  1. Ketajaman dan kedalaman kerangka analisis RDTR
  2. Logbook Keseluruhan Studio

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi, Diskusi
4 x 50

Materi: Analisis RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
10%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa mampu menganalisis data dari berbagai aspek dalam kota

Hasil analisis RDTR

Kriteria:
  1. Ketajaman dan kedalaman hasil analisis RDTR
  2. Ketepatan penggunaan metode analisis

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi, Diskusi
4 x 50

Materi: Analisis RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
1%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa mampu memadukan seluruh hasil analisis data dari berbagai aspek dalam kota dalam kesimpulan yang menyeluruh

Hasil analisis RDTR

Kriteria:

Ketajaman dan kedalaman hasil analisis RDTR


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi, Diskusi
4 x 50

Materi: Analisis RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
1%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa mampu memadukan seluruh hasil analisis data dari berbagai aspek dalam kota dalam kesimpulan yang menyeluruh

  1. Hasil analisis RDTR
  2. Laporan fakta dan analisis
Kriteria:
  1. Ketajaman dan kedalaman hasil analisis RDTR
  2. Kelengkapan dan ketajaman laporan fakta dan analisis

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi Laporan Antara
4 x 50

Materi: Analisis RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang

Materi: Peraturan terkait tata ruang
Pustaka: Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
20%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa mampu menyusun rancangan RDTR tahap 1; tujuan wilayah perencanaan dan rencana struktur ruang

Rancangan muatan tujuan wilayah perencanaan dan rencana struktur ruang

Kriteria:

Kelengkapan dan ketepatan substansi dari tujuan wilayah perencanaan dan rencana struktur ruang


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi, Diskusi
4 x 50

Materi: Muatan RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
1%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa mampu menyusun rancangan RDTR tahap 2; rencana pola ruang dan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan

Rancangan muatan rencana pola ruang dan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan

Kriteria:

Kelengkapan dan ketepatan substansi dari rencana pola ruang dan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi, Diskusi
4 x 50

Materi: Muatan RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
1%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa mampu menyusun rancangan RDTR tahap 3; ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi

Rancangan muatan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi

Kriteria:

Kelengkapan dan ketepatan substansi dari ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi, Diskusi
4 x 50

Materi: Muatan RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
1%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu menyusun rancangan RDTR secara keseluruhan beserta peta yang lengkap sesuai pedoman

  1. Rancangan muatan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi
  2. Kelengkapan muatan rencana
Kriteria:

Kelengkapan, ketepatan, dan ketajaman dalam substansi rancangan RDTR


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Presentasi Laporan Rencana
4 x 50

Materi: Muatan RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
30%

16

Minggu ke 16

Mahasiswa mampu menyusun rancangan RDTR secara keseluruhan beserta peta yang lengkap sesuai pedoman

  1. Rancangan muatan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi
  2. Keaktifan Diskusi
Kriteria:

Kelengkapan, ketepatan, dan ketajaman dalam substansi rancangan RDTR


Bentuk Penilaian :
Tes
Penyempurnaan Laporan Rencana
4 x 50

Materi: Muatan RDTR
Pustaka: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
10%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 13.5%
2. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 70%
3. Praktik / Unjuk Kerja 6%
4. Tes 10.5%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.