Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Teknik
Program Studi S1 Pariwisata

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum dan Kebijakan Pariwisata

9320702002

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=2

P=0

ECTS=3.18

1

9 April 2026

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Aandika Kuncoro Widagdo, M.Pd




Novia Tesalonika Amanda Rerung, S.Par., M.Sc.




NURUL FARIKHATIR RIZKIYAH

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-2

Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-5

Menguasai teori, hukum, etika, dan regulasi dalam pengelolaan destinasi, perjalanan wisata, konvensi dan acara, serta hospitaliti yang berwawasan kewirausahaan, berbasis kearifan lokal, dan berprinsip pariwisata berkelanjutan

PLO-6

Menguasai metode perencanaan, pengembangan, dan evaluasi produk/jasa pariwisata yang mengintegrasikan kearifan lokal, teknologi informasi komunikasi, dan prinsip keberlanjutan

PLO-9

Mampu merancang, mengelola, dan mengevaluasi produk serta layanan pariwisata (destinasi, perjalanan, event hospitality, dan kewirausahaan) yang inovatif, berkelanjutan dan berdaya saing

Program Objectives (PO)

PO - 1

Menerapkan prinsip-prinsip hukum pariwisata dalam analisis kasus pelanggaran regulasi di destinasi wisata (C3)

PO - 2

Menganalisis efektivitas kebijakan pariwisata berkelanjutan dalam pengelolaan destinasi wisata (C4)

PO - 3

Mengevaluasi implementasi regulasi hospitaliti terhadap kualitas layanan pariwisata (C5)

PO - 4

Menciptakan model kebijakan inovatif untuk pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal (C6)

PO - 5

Menerapkan kerangka hukum dalam perencanaan event pariwisata yang berkelanjutan (C3)

PO - 6

Menganalisis dampak regulasi pariwisata terhadap daya saing destinasi (C4)

PO - 7

Mengevaluasi kesesuaian produk pariwisata dengan prinsip etika dan hukum yang berlaku (C5)

PO - 8

Menciptakan strategi implementasi kebijakan pariwisata inklusif yang adaptif (C6)

Matrik PLO-PO

 
POPLO-2PLO-5PLO-6PLO-9
PO-1   
PO-2   
PO-3   
PO-4   
PO-5   
PO-6   
PO-7   
PO-8   

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4
PO-5
PO-6
PO-7
PO-8

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Hukum Dan Kebijakan Pariwisata memberikan pemahaman mendalam tentang aspek hukum dan kebijakan yang mengatur industri pariwisata. Isi mata kuliah mencakup pengantar hukum pariwisata, regulasi kepariwisataan nasional dan internasional, kebijakan pemerintah dalam pengembangan pariwisata, serta aspek hukum dalam operasional usaha pariwisata seperti perizinan, kontrak, dan tanggung jawab hukum penyelenggara pariwisata. Tujuan mata kuliah ini adalah agar mahasiswa mampu menganalisis peraturan perundang-undangan pariwisata, memahami implikasi hukum dalam kegiatan kepariwisataan, dan mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum dalam pengambilan keputusan di bidang pariwisata. Ruang lingkup mata kuliah meliputi studi tentang UU Kepariwisataan, hukum perjanjian dalam pariwisata, perlindungan konsumen, hukum lingkungan dalam pariwisata, serta kebijakan strategis pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Pustaka

Utama :

  1. UU Nomor 10 Tahun 2009 Pariwisata
  2. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang investasi
  3. UU nomor 9 Tahun 1990 Pariwisata
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010‑2025
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
  6. Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata
  7. UU No. 11 Tahun 2020, Bidang Pariwisata diatur dalam Bab VI tentang Kemudahan Berusaha, khususnya Klaster Kepariwisataan, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Pendukung :

  1. eraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
  2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata

Dosen Pengampu

Andika Kuncoro Widagdo, M.Pd.

Novia Tesalonika Amanda Rerung, S.Par., M.Sc.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan solusi berdasarkan prinsip hukum pariwisata terhadap kasus pelanggaran regulasi di destinasi wisata.

  1. Kemampuan mengidentifikasi prinsip hukum pariwisata yang relevan dengan kasus
  2. Ketepatan dalam menganalisis pelanggaran regulasi berdasarkan prinsip hukum
  3. Kualitas solusi yang diusulkan untuk menangani pelanggaran
Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Studi kasus, diskusi kelompok, dan presentasi.
100 menit

Materi: Prinsip-prinsip dasar hukum pariwisata, Regulasi pariwisata nasional dan lokal, Studi kasus pelanggaran regulasi di destinasi wisata
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa dapat mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menyimpulkan tingkat keberhasilan implementasi kebijakan pariwisata berkelanjutan serta memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan analisis data dan studi kasus.

  1. Kemampuan mengidentifikasi komponen kebijakan pariwisata berkelanjutan
  2. Kemampuan mengevaluasi dampak kebijakan terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan destinasi wisata
  3. Kemampuan menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan berdasarkan analisis data
Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
Studi kasus, diskusi kelompok, presentasi, dan analisis dokumen kebijakan.
100

0
Materi: Konsep kebijakan pariwisata berkelanjutan, Indikator efektivitas kebijakan pariwisata, Studi kasus implementasi kebijakan di destinasi wisata, Teknik analisis data kebijakan
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

3

Minggu ke 3

Setelah mengikuti pertemuan ini, mahasiswa diharapkan dapat menganalisis berbagai aspek kebijakan pariwisata berkelanjutan, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya, serta mengevaluasi dampaknya terhadap pengelolaan destinasi wisata secara komprehensif.

  1. Kemampuan mengidentifikasi komponen kebijakan pariwisata berkelanjutan
  2. Kemampuan menganalisis faktor pendukung dan penghambat efektivitas kebijakan
  3. Kemampuan mengevaluasi dampak kebijakan terhadap pengelolaan destinasi wisata
  4. Kemampuan menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan berdasarkan analisis
Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja
Studi kasus, diskusi kelompok, presentasi, dan analisis dokumen kebijakan.
Analisis studi kasus kebijakan pariwisata berkelanjutan di destinasi wisata tertentu, Mahasiswa diminta menganalisis efektivitas implementasi kebijakan pariwisata berkelanjutan pada satu destinasi wisata pilihan, menyusun laporan analisis, dan memberikan rekomendasi perbaikan
Materi: Konsep dasar kebijakan pariwisata berkelanjutan, Indikator efektivitas kebijakan pariwisata, Analisis implementasi kebijakan di destinasi wisata, Evaluasi dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, Studi kasus kebijakan pariwisata berkelanjutan di Indonesia
Pustaka: Handbook Perkuliahan
5%

4

Minggu ke 4

Mahasiswa dapat mengevaluasi efektivitas penerapan regulasi hospitaliti dalam meningkatkan kualitas layanan pariwisata, mengidentifikasi kesenjangan, dan merumuskan solusi strategis untuk perbaikan berkelanjutan.

  1. Kemampuan menganalisis kesesuaian implementasi regulasi dengan standar kualitas layanan
  2. Kemampuan mengidentifikasi dampak regulasi terhadap kepuasan pelanggan
  3. Kemampuan memberikan rekomendasi evaluatif untuk perbaikan implementasi regulasi
Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja
Studi kasus, diskusi kelompok, presentasi, dan simulasi evaluasi.
Analisis studi kasus implementasi regulasi hospitaliti di suatu destinasi pariwisata, Mahasiswa diminta untuk menganalisis dan mengevaluasi implementasi regulasi hospitaliti pada studi kasus tertentu, kemudian membuat laporan evaluasi dan rekomendasi perbaikan
100
Materi: Konsep regulasi hospitaliti dan kaitannya dengan kualitas layanan pariwisata, Teknik evaluasi implementasi regulasi, Studi kasus penerapan regulasi di industri pariwisata, Analisis dampak regulasi terhadap kualitas layanan dan kepuasan pelanggan
Pustaka: Handbook Perkuliahan

Materi: Kelembagaan Pariwisata
Pustaka: undefined

Materi: Kelembagaan Pariwisata
Pustaka:
5%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa dapat menilai efektivitas penerapan regulasi hospitaliti, mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan praktik lapangan, serta merumuskan solusi untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata.

  1. Kemampuan menganalisis kesesuaian implementasi regulasi dengan standar kualitas layanan
  2. Kemampuan mengidentifikasi dampak regulasi terhadap kepuasan pelanggan
  3. Kemampuan memberikan rekomendasi perbaikan berbasis evaluasi
Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja
Studi kasus, diskusi kelompok, presentasi, dan analisis dokumen regulasi.
100
Analisis studi kasus implementasi regulasi, Penyusunan laporan evaluasi dan rekomendasi
Materi: Konsep regulasi hospitaliti dan kaitannya dengan kualitas layanan, Studi kasus implementasi regulasi di sektor akomodasi dan restoran, Teknik evaluasi dampak regulasi terhadap kepuasan pelanggan, Penyusunan rekomendasi perbaikan berbasis bukti
Pustaka: Handbook Perkuliahan

Materi: Kelembagaan Pariwisata
Pustaka:
5%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa mampu mengindentifikasi Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Mampu menjelaskan konsep Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja
Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
100

Materi: Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Pustaka: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
5%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa dapat merancang, mengembangkan, dan menyusun model kebijakan pariwisata yang inovatif dengan memanfaatkan kearifan lokal untuk mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan.

  1. Kemampuan mengidentifikasi elemen kearifan lokal yang relevan untuk pariwisata
  2. Kreativitas dalam merancang model kebijakan yang inovatif
  3. Kesesuaian model dengan prinsip hukum dan kebijakan pariwisata
  4. Kelengkapan dan kedalaman analisis dalam penyusunan model
  5. Kemampuan presentasi dan argumentasi atas model yang dibuat
Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio
Project-based learning, diskusi kelompok, presentasi, dan studi kasus. Hukum dan Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan
100

Materi: Konsep kearifan lokal dalam pariwisata, Prinsip-prinsip kebijakan pariwisata inovatif, Teknik perancangan model kebijakan, Integrasi hukum dan kebijakan dalam pengembangan pariwisata, Studi kasus model kebijakan pariwisata berbasis kearifan lokal
Pustaka: Handbook Perkuliahan

Materi: Hukum dan Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan
Pustaka:
5%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa mampu menganalisis Hukum Pariwisata Indonesia

Menganalisis Hukum Pariwisata Indonesia

Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
UTS
100

Materi: Menganalisis Hukum Pariwisata Indonesia
Pustaka: UU Nomor 10 Tahun 2009 Pariwisata
10%

9

Minggu ke 9

Hukum dan Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan

  1. Kemampuan mengidentifikasi elemen kearifan lokal yang relevan untuk pariwisata
  2. Kreativitas dalam merancang model kebijakan yang inovatif
  3. Kesesuaian model dengan prinsip hukum dan kebijakan pariwisata
  4. Kemampuan menyusun strategi implementasi model kebijakan
  5. Analisis dampak model terhadap pengembangan pariwisata berkelanjutan
Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja
Pembelajaran berbasis proyek, diskusi kelompok, studi kasus, dan presentasi untuk mendorong kreativitas dan penerapan konsep dalam menciptakan model kebijakan..
100

Materi: Konsep kearifan lokal dan relevansinya dalam pariwisata, Prinsip-prinsip kebijakan inovatif dalam pariwisata, Teknik perancangan model kebijakan berbasis kearifan lokal, Studi kasus penerapan kearifan lokal dalam kebijakan pariwisata, Evaluasi dan implementasi model kebijakan inovatif
Pustaka: Handbook Perkuliahan

Materi: Hukum dan Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan
Pustaka:
5%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam perencanaan event pariwisata yang berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendukung pembangunan pariwisata yang bertanggung jawab.

  1. Kemampuan mengidentifikasi kerangka hukum yang berlaku untuk event pariwisata berkelanjutan
  2. Kemampuan menganalisis kasus perencanaan event dengan integrasi aspek hukum
  3. Kemampuan menerapkan prinsip hukum dalam menyusun rencana event pariwisata berkelanjutan
  4. Kemampuan mengevaluasi dampak hukum dari rencana event terhadap keberlanjutan
Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Praktik / Unjuk Kerja
Studi kasus, diskusi kelompok, simulasi perencanaan, dan presentasi untuk mendorong penerapan konsep hukum dalam konteks nyata..
100

Materi: Kerangka hukum nasional dan internasional untuk event pariwisata, Prinsip keberlanjutan dalam perencanaan event, Integrasi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam peraturan event, Studi kasus event pariwisata berkelanjutan dan implikasi hukumnya
Pustaka: Handbook Perkuliahan

Materi: Hukum Perlindungan Konsumen Pariwisata
Pustaka:
5%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa dapat menganalisis dampak regulasi pariwisata terhadap daya saing destinasi untuk mendukung pencapaian CPL yang relevan.

  1. Mengidentifikasi elemen regulasi pariwisata yang mempengaruhi daya saing destinasi
  2. Membandingkan dampak regulasi yang berbeda terhadap indikator daya saing
  3. Mengevaluasi efektivitas regulasi dalam meningkatkan daya saing destinasi
  4. Menyusun rekomendasi perbaikan regulasi berdasarkan analisis dampak
Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
Studi kasus, diskusi kelompok, presentasi, dan analisis dokumen regulasi.
100
Analisis studi kasus regulasi pariwisata dan dampaknya terhadap daya saing destinasi, Mahasiswa diminta menganalisis studi kasus destinasi pariwisata tertentu, mengidentifikasi regulasi yang berlaku, dan mengevaluasi dampaknya terhadap indikator daya saing, kemudian menyusun laporan analisis dan rekomendasi perbaikan
Materi: Konsep daya saing destinasi pariwisata, Jenis-jenis regulasi pariwisata dan implementasinya, Indikator dampak regulasi terhadap daya saing, Studi kasus regulasi pariwisata di destinasi tertentu, Analisis hubungan regulasi dan daya saing destinasi
Pustaka: Handbook Perkuliahan

Materi: Aspek Hukum Perjanjian dalam Pariwisata
Pustaka:
5%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa mampu menganalisis Pajak dan Retribusi dalam ilmu Pariwisata

  1. Mampu menjelaskan konsep dasar Pajak dan Retribusi dalam Pariwisata
  2. Mampu mengindentifikasi Jenis jenis Pajak dalam Pariwisata
Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja

Online
Pajak dan Retribusi dalam ilmu Pariwisata
100
Materi: Pajak dan Retribusi Pariwisata
Pustaka: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
5%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa menganalisis konsep Regulasi Pariwisata Digital & Halal

Mampu menjelaskan konsep dasar Regulasi Pariwisata Digital & Halal

Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja
Regulasi Pariwisata Digital & Halal
100

Materi: Regulasi Pariwisata Digital & Halal
Pustaka: Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
5%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa mampu mengindentifikasi Hukum Manajemen Krisis & Mitigasi Bencana Pariwisata

Mampu menjelaskan konsep Hukum Manajemen Krisis & Mitigasi Bencana Pariwisata

Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja
Hukum Manajemen Krisis & Mitigasi Bencana Pariwisata
100

Materi: Hukum Manajemen Krisis & Mitigasi Bencana Pariwisata
Pustaka: Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010‑2025
5%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu menganalisis kebijakan Pariwisata Indonesia

Mahasiswa mampu menganalisis kebijakan Pariwisata di Indonesia

Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja
Analisis Kebijakan Pariwisata Indonesia
100

Materi: Proyek Akhir / Seminar Hasil Analisis Kebijakan
Pustaka:

Materi: Analisis Kebijakan Pariwisata Indonesia
Pustaka: UU Nomor 10 Tahun 2009 Pariwisata
5%

16

Minggu ke 16

Mahasiswa dapat mengindentifikasikan kasus nyata

Mahasiswa mampu mengidentifikasikan kasus nyata pada Hukum dan kebijakan Pariwisata

Kriteria:

Sesuai Rubrik Penilaian


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Mengidentifikasikan kasus nyata pada Hukum dan kebijakan Pariwisata
100

Materi: uas
Pustaka:

Materi: Kasus nyata pada Hukum dan kebijakan Pariwisata
Pustaka: UU Nomor 10 Tahun 2009 Pariwisata
20%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 44.2%
2. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 13.34%
3. Penilaian Portofolio 20.03%
4. Praktik / Unjuk Kerja 17.53%
5. Tes 5%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.