
|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Teknik
Program Studi S1 Pariwisata
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Hukum dan Kebijakan Pariwisata |
9320702002 |
Mata Kuliah Wajib Program Studi |
T=2 |
P=0 |
ECTS=3.18 |
1 |
9 April 2026 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
Aandika Kuncoro Widagdo, M.Pd
|
Novia Tesalonika Amanda Rerung, S.Par., M.Sc.
|
NURUL FARIKHATIR RIZKIYAH |
Model Pembelajaran |
Case Study |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-2 |
Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan |
PLO-5 |
Menguasai teori, hukum, etika, dan regulasi dalam pengelolaan destinasi, perjalanan wisata, konvensi dan acara, serta hospitaliti yang berwawasan kewirausahaan, berbasis kearifan lokal, dan berprinsip pariwisata berkelanjutan |
PLO-6 |
Menguasai metode perencanaan, pengembangan, dan evaluasi produk/jasa pariwisata yang mengintegrasikan kearifan lokal, teknologi informasi komunikasi, dan prinsip keberlanjutan |
PLO-9 |
Mampu merancang, mengelola, dan mengevaluasi produk serta layanan pariwisata (destinasi, perjalanan, event hospitality, dan kewirausahaan) yang inovatif, berkelanjutan dan berdaya saing |
Program Objectives (PO) |
PO - 1 |
Menerapkan prinsip-prinsip hukum pariwisata dalam analisis kasus pelanggaran regulasi di destinasi wisata (C3)
|
PO - 2 |
Menganalisis efektivitas kebijakan pariwisata berkelanjutan dalam pengelolaan destinasi wisata (C4)
|
PO - 3 |
Mengevaluasi implementasi regulasi hospitaliti terhadap kualitas layanan pariwisata (C5)
|
PO - 4 |
Menciptakan model kebijakan inovatif untuk pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal (C6)
|
PO - 5 |
Menerapkan kerangka hukum dalam perencanaan event pariwisata yang berkelanjutan (C3)
|
PO - 6 |
Menganalisis dampak regulasi pariwisata terhadap daya saing destinasi (C4)
|
PO - 7 |
Mengevaluasi kesesuaian produk pariwisata dengan prinsip etika dan hukum yang berlaku (C5)
|
PO - 8 |
Menciptakan strategi implementasi kebijakan pariwisata inklusif yang adaptif (C6)
|
Matrik PLO-PO |
| |
| PO | PLO-2 | PLO-5 | PLO-6 | PLO-9 | | PO-1 | | ✔ | | | | PO-2 | ✔ | | | | | PO-3 | | | ✔ | | | PO-4 | | | | ✔ | | PO-5 | | ✔ | | | | PO-6 | ✔ | | | | | PO-7 | | ✔ | | | | PO-8 | | ✔ | | |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
| |
| PO |
Minggu Ke |
| 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
| PO-1 | ✔ | ✔ | | | | | | | | | | | | | | | | PO-2 | | | | | | | | | | | | | | | | | | PO-3 | | | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | | | | | | | | | | | | PO-4 | | | | | | | | ✔ | | | | | | | | | | PO-5 | | | | | | | ✔ | | ✔ | ✔ | ✔ | | | | | | | PO-6 | | | | | | | | | | | | ✔ | ✔ | | | | | PO-7 | | | | | | | | | | | | | | ✔ | | | | PO-8 | | | | | | | | | | | | | | | ✔ | ✔ |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata kuliah Hukum Dan Kebijakan Pariwisata memberikan pemahaman mendalam tentang aspek hukum dan kebijakan yang mengatur industri pariwisata. Isi mata kuliah mencakup pengantar hukum pariwisata, regulasi kepariwisataan nasional dan internasional, kebijakan pemerintah dalam pengembangan pariwisata, serta aspek hukum dalam operasional usaha pariwisata seperti perizinan, kontrak, dan tanggung jawab hukum penyelenggara pariwisata. Tujuan mata kuliah ini adalah agar mahasiswa mampu menganalisis peraturan perundang-undangan pariwisata, memahami implikasi hukum dalam kegiatan kepariwisataan, dan mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum dalam pengambilan keputusan di bidang pariwisata. Ruang lingkup mata kuliah meliputi studi tentang UU Kepariwisataan, hukum perjanjian dalam pariwisata, perlindungan konsumen, hukum lingkungan dalam pariwisata, serta kebijakan strategis pengembangan pariwisata berkelanjutan. |
Pustaka
|
Utama : |
|
- UU Nomor 10 Tahun 2009 Pariwisata
- UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang investasi
- UU nomor 9 Tahun 1990 Pariwisata
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010‑2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata
- UU No. 11 Tahun 2020, Bidang Pariwisata diatur dalam Bab VI tentang Kemudahan Berusaha, khususnya Klaster Kepariwisataan, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
|
Pendukung : |
|
- eraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
|
Dosen Pengampu
|
Andika Kuncoro Widagdo, M.Pd. Novia Tesalonika Amanda Rerung, S.Par., M.Sc. |
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
Mahasiswa dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan solusi berdasarkan prinsip hukum pariwisata terhadap kasus pelanggaran regulasi di destinasi wisata. |
- Kemampuan mengidentifikasi prinsip hukum pariwisata yang relevan dengan kasus
- Ketepatan dalam menganalisis pelanggaran regulasi berdasarkan prinsip hukum
- Kualitas solusi yang diusulkan untuk menangani pelanggaran
|
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Studi kasus, diskusi kelompok, dan presentasi. 100 menit |
|
Materi: Prinsip-prinsip dasar hukum pariwisata, Regulasi pariwisata nasional dan lokal, Studi kasus pelanggaran regulasi di destinasi wisata Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
2
Minggu ke 2 |
Mahasiswa dapat mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menyimpulkan tingkat keberhasilan implementasi kebijakan pariwisata berkelanjutan serta memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan analisis data dan studi kasus. |
- Kemampuan mengidentifikasi komponen kebijakan pariwisata berkelanjutan
- Kemampuan mengevaluasi dampak kebijakan terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan destinasi wisata
- Kemampuan menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan berdasarkan analisis data
|
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
Studi kasus, diskusi kelompok, presentasi, dan analisis dokumen kebijakan. 100 |
0 |
Materi: Konsep kebijakan pariwisata berkelanjutan, Indikator efektivitas kebijakan pariwisata, Studi kasus implementasi kebijakan di destinasi wisata, Teknik analisis data kebijakan Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
3
Minggu ke 3 |
Setelah mengikuti pertemuan ini, mahasiswa diharapkan dapat menganalisis berbagai aspek kebijakan pariwisata berkelanjutan, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya, serta mengevaluasi dampaknya terhadap pengelolaan destinasi wisata secara komprehensif. |
- Kemampuan mengidentifikasi komponen kebijakan pariwisata berkelanjutan
- Kemampuan menganalisis faktor pendukung dan penghambat efektivitas kebijakan
- Kemampuan mengevaluasi dampak kebijakan terhadap pengelolaan destinasi wisata
- Kemampuan menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan berdasarkan analisis
|
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja |
Studi kasus, diskusi kelompok, presentasi, dan analisis dokumen kebijakan.
|
Analisis studi kasus kebijakan pariwisata berkelanjutan di destinasi wisata tertentu, Mahasiswa diminta menganalisis efektivitas implementasi kebijakan pariwisata berkelanjutan pada satu destinasi wisata pilihan, menyusun laporan analisis, dan memberikan rekomendasi perbaikan
|
Materi: Konsep dasar kebijakan pariwisata berkelanjutan, Indikator efektivitas kebijakan pariwisata, Analisis implementasi kebijakan di destinasi wisata, Evaluasi dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, Studi kasus kebijakan pariwisata berkelanjutan di Indonesia Pustaka: Handbook Perkuliahan |
5% |
4
Minggu ke 4 |
Mahasiswa dapat mengevaluasi efektivitas penerapan regulasi hospitaliti dalam meningkatkan kualitas layanan pariwisata, mengidentifikasi kesenjangan, dan merumuskan solusi strategis untuk perbaikan berkelanjutan. |
- Kemampuan menganalisis kesesuaian implementasi regulasi dengan standar kualitas layanan
- Kemampuan mengidentifikasi dampak regulasi terhadap kepuasan pelanggan
- Kemampuan memberikan rekomendasi evaluatif untuk perbaikan implementasi regulasi
|
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja |
Studi kasus, diskusi kelompok, presentasi, dan simulasi evaluasi.
|
Analisis studi kasus implementasi regulasi hospitaliti di suatu destinasi pariwisata, Mahasiswa diminta untuk menganalisis dan mengevaluasi implementasi regulasi hospitaliti pada studi kasus tertentu, kemudian membuat laporan evaluasi dan rekomendasi perbaikan 100 |
Materi: Konsep regulasi hospitaliti dan kaitannya dengan kualitas layanan pariwisata, Teknik evaluasi implementasi regulasi, Studi kasus penerapan regulasi di industri pariwisata, Analisis dampak regulasi terhadap kualitas layanan dan kepuasan pelanggan Pustaka: Handbook Perkuliahan Materi: Kelembagaan Pariwisata Pustaka: undefined Materi: Kelembagaan Pariwisata Pustaka: |
5% |
5
Minggu ke 5 |
Mahasiswa dapat menilai efektivitas penerapan regulasi hospitaliti, mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan praktik lapangan, serta merumuskan solusi untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata. |
- Kemampuan menganalisis kesesuaian implementasi regulasi dengan standar kualitas layanan
- Kemampuan mengidentifikasi dampak regulasi terhadap kepuasan pelanggan
- Kemampuan memberikan rekomendasi perbaikan berbasis evaluasi
|
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja |
Studi kasus, diskusi kelompok, presentasi, dan analisis dokumen regulasi. 100 |
Analisis studi kasus implementasi regulasi, Penyusunan laporan evaluasi dan rekomendasi
|
Materi: Konsep regulasi hospitaliti dan kaitannya dengan kualitas layanan, Studi kasus implementasi regulasi di sektor akomodasi dan restoran, Teknik evaluasi dampak regulasi terhadap kepuasan pelanggan, Penyusunan rekomendasi perbaikan berbasis bukti Pustaka: Handbook Perkuliahan Materi: Kelembagaan Pariwisata Pustaka: |
5% |
6
Minggu ke 6 |
Mahasiswa mampu mengindentifikasi Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata |
Mampu menjelaskan konsep Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata |
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja |
Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata 100 |
|
Materi: Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata Pustaka: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata |
5% |
7
Minggu ke 7 |
Mahasiswa dapat merancang, mengembangkan, dan menyusun model kebijakan pariwisata yang inovatif dengan memanfaatkan kearifan lokal untuk mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan. |
- Kemampuan mengidentifikasi elemen kearifan lokal yang relevan untuk pariwisata
- Kreativitas dalam merancang model kebijakan yang inovatif
- Kesesuaian model dengan prinsip hukum dan kebijakan pariwisata
- Kelengkapan dan kedalaman analisis dalam penyusunan model
- Kemampuan presentasi dan argumentasi atas model yang dibuat
|
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio |
Project-based learning, diskusi kelompok, presentasi, dan studi kasus. Hukum dan Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan 100 |
|
Materi: Konsep kearifan lokal dalam pariwisata, Prinsip-prinsip kebijakan pariwisata inovatif, Teknik perancangan model kebijakan, Integrasi hukum dan kebijakan dalam pengembangan pariwisata, Studi kasus model kebijakan pariwisata berbasis kearifan lokal Pustaka: Handbook Perkuliahan Materi: Hukum dan Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan Pustaka: |
5% |
8
Minggu ke 8 |
Mahasiswa mampu menganalisis Hukum Pariwisata Indonesia |
Menganalisis Hukum Pariwisata Indonesia |
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Tes |
UTS 100 |
|
Materi: Menganalisis Hukum Pariwisata Indonesia Pustaka: UU Nomor 10 Tahun 2009 Pariwisata |
10% |
9
Minggu ke 9 |
Hukum dan Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan |
- Kemampuan mengidentifikasi elemen kearifan lokal yang relevan untuk pariwisata
- Kreativitas dalam merancang model kebijakan yang inovatif
- Kesesuaian model dengan prinsip hukum dan kebijakan pariwisata
- Kemampuan menyusun strategi implementasi model kebijakan
- Analisis dampak model terhadap pengembangan pariwisata berkelanjutan
|
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja |
Pembelajaran berbasis proyek, diskusi kelompok, studi kasus, dan presentasi untuk mendorong kreativitas dan penerapan konsep dalam menciptakan model kebijakan.. 100 |
|
Materi: Konsep kearifan lokal dan relevansinya dalam pariwisata, Prinsip-prinsip kebijakan inovatif dalam pariwisata, Teknik perancangan model kebijakan berbasis kearifan lokal, Studi kasus penerapan kearifan lokal dalam kebijakan pariwisata, Evaluasi dan implementasi model kebijakan inovatif Pustaka: Handbook Perkuliahan Materi: Hukum dan Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan Pustaka: |
5% |
10
Minggu ke 10 |
Mahasiswa dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam perencanaan event pariwisata yang berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendukung pembangunan pariwisata yang bertanggung jawab. |
- Kemampuan mengidentifikasi kerangka hukum yang berlaku untuk event pariwisata berkelanjutan
- Kemampuan menganalisis kasus perencanaan event dengan integrasi aspek hukum
- Kemampuan menerapkan prinsip hukum dalam menyusun rencana event pariwisata berkelanjutan
- Kemampuan mengevaluasi dampak hukum dari rencana event terhadap keberlanjutan
|
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Praktik / Unjuk Kerja |
Studi kasus, diskusi kelompok, simulasi perencanaan, dan presentasi untuk mendorong penerapan konsep hukum dalam konteks nyata.. 100 |
|
Materi: Kerangka hukum nasional dan internasional untuk event pariwisata, Prinsip keberlanjutan dalam perencanaan event, Integrasi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam peraturan event, Studi kasus event pariwisata berkelanjutan dan implikasi hukumnya Pustaka: Handbook Perkuliahan Materi: Hukum Perlindungan Konsumen Pariwisata Pustaka: |
5% |
11
Minggu ke 11 |
Mahasiswa dapat menganalisis dampak regulasi pariwisata terhadap daya saing destinasi untuk mendukung pencapaian CPL yang relevan. |
- Mengidentifikasi elemen regulasi pariwisata yang mempengaruhi daya saing destinasi
- Membandingkan dampak regulasi yang berbeda terhadap indikator daya saing
- Mengevaluasi efektivitas regulasi dalam meningkatkan daya saing destinasi
- Menyusun rekomendasi perbaikan regulasi berdasarkan analisis dampak
|
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
Studi kasus, diskusi kelompok, presentasi, dan analisis dokumen regulasi. 100 |
Analisis studi kasus regulasi pariwisata dan dampaknya terhadap daya saing destinasi, Mahasiswa diminta menganalisis studi kasus destinasi pariwisata tertentu, mengidentifikasi regulasi yang berlaku, dan mengevaluasi dampaknya terhadap indikator daya saing, kemudian menyusun laporan analisis dan rekomendasi perbaikan
|
Materi: Konsep daya saing destinasi pariwisata, Jenis-jenis regulasi pariwisata dan implementasinya, Indikator dampak regulasi terhadap daya saing, Studi kasus regulasi pariwisata di destinasi tertentu, Analisis hubungan regulasi dan daya saing destinasi Pustaka: Handbook Perkuliahan Materi: Aspek Hukum Perjanjian dalam Pariwisata Pustaka: |
5% |
12
Minggu ke 12 |
Mahasiswa mampu menganalisis Pajak dan Retribusi dalam ilmu Pariwisata |
- Mampu menjelaskan konsep dasar Pajak dan Retribusi dalam Pariwisata
- Mampu mengindentifikasi Jenis jenis Pajak dalam Pariwisata
|
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja |
|
Online
Pajak dan Retribusi dalam ilmu Pariwisata 100 |
Materi: Pajak dan Retribusi Pariwisata Pustaka: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata |
5% |
13
Minggu ke 13 |
Mahasiswa menganalisis konsep Regulasi Pariwisata Digital & Halal |
Mampu menjelaskan konsep dasar Regulasi Pariwisata Digital & Halal |
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja |
Regulasi Pariwisata Digital & Halal 100 |
|
Materi: Regulasi Pariwisata Digital & Halal Pustaka: Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
5% |
14
Minggu ke 14 |
Mahasiswa mampu mengindentifikasi Hukum Manajemen Krisis & Mitigasi Bencana Pariwisata |
Mampu menjelaskan konsep Hukum Manajemen Krisis & Mitigasi Bencana Pariwisata |
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja |
Hukum Manajemen Krisis & Mitigasi Bencana Pariwisata 100 |
|
Materi: Hukum Manajemen Krisis & Mitigasi Bencana Pariwisata Pustaka: Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010‑2025 |
5% |
15
Minggu ke 15 |
Mahasiswa mampu menganalisis kebijakan Pariwisata Indonesia |
Mahasiswa mampu menganalisis kebijakan Pariwisata di Indonesia |
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Praktik / Unjuk Kerja |
Analisis Kebijakan Pariwisata Indonesia 100 |
|
Materi: Proyek Akhir / Seminar Hasil Analisis Kebijakan Pustaka: Materi: Analisis Kebijakan Pariwisata Indonesia Pustaka: UU Nomor 10 Tahun 2009 Pariwisata |
5% |
16
Minggu ke 16 |
Mahasiswa dapat mengindentifikasikan kasus nyata |
Mahasiswa mampu mengidentifikasikan kasus nyata pada Hukum dan kebijakan Pariwisata |
Kriteria:
Sesuai Rubrik Penilaian Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Mengidentifikasikan kasus nyata pada Hukum dan kebijakan Pariwisata 100 |
|
Materi: uas Pustaka: Materi: Kasus nyata pada Hukum dan kebijakan Pariwisata Pustaka: UU Nomor 10 Tahun 2009 Pariwisata |
20% |