Universitas Negeri Surabaya
Fakultas PSDKU
Program Studi S1 Akuntansi (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Bisnis

6221302002

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=1

P=1

ECTS=3.18

1

12 Agustus 2025

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




BAYU RAMA LAKSONO, S.E., M.Ak.




Nur Rizki Wijaya, S.Ak., M.Acc.




BAYU RAMA LAKSONO

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-1

Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-4

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

PLO-5

Mampu menerapkan dan menganalisis prinsip dasar tentang berbagai teori ilmu Ekonomi; Ilmu Akuntansi, Bisnis; dan Hukum Bisnis

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mampu menunjukkan kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PO - 2

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, dan sistematis dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PO - 3

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi

PO - 4

Mampu menerapkan dan menganalisis prinsip dasar tentang berbagai teori Hukum Bisnis

Matrik PLO-PO

 
POPLO-1PLO-3PLO-4PLO-5
PO-1   
PO-2   
PO-3   
PO-4   

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah ini memberikan pengetahuan secara konseptual dan praktikal mengenai bisnis yang ada di Indonesia dan kaitannya dengan implementasi peraturan /hukum yang diberlakukan dimulai dari aspek hukum dalam bisnis, hukum privat, dan hukum dagang, perikatan jual beli dan perjanjian kredit, bentuk hukum perusahaan, prosedur pendirian usaha, pendaftaran perijinan perusahaan, pengajuan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan sertifikasi hukum ketenagakerjaan, regulasi terkait konsumen, hingga monopoli dan persaingan di dunia usaha yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan bisnis.

Pustaka

Utama :

  1. Arus Akbar & Andi Fariana, Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, 2010, Jakarta, Mitra Wacan Media
  2. Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
  3. Handri Rahardo. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia
  4. Richard B Simatupang. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta
  5. Undang-Undang No. 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja
  6. Katuk, N., Ku-Mahamud, K.R., Kayat, K., Abdul Hamid, M.N., Zakaria, N.H. and Purbasari, A. 2021. Halal certification for tourism marketing: the attributes and attitudes of food operators in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, Vol. 12 No. 5, pp. 1043-1062.
  7. Sinta Dewi Rosadi and Zahra Tahira. 2018. Consumer Protection in Digital Economy Era: Law in Indonesia.

Pendukung :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  3. Rahayu Hartini. 2009. Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia. Kencana. Jakarta.
  4. Undang-undang No. 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pelaksanaan
  5. Undang-undang No. 5 Th 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  6. UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  7. Undang-undang No. 30 Th 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  8. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
  9. UU No. 15 tahun 2001tentang Merek
  10. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  11. Undang-undang No. 30 Th 2000 tentang Rahasia Dagang
  12. Undang-undang No. 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas
  13. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain industri
  14. Undang-undang No. 7 Th 2014 tentang Perdagangan
  15. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 77 Th 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangaan
  16. Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 41 Th 2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Dosen Pengampu

Ika Swasti, S.E., M.Ak.

Bayu Rama Laksono, M.Ak.

Nur Rizki Wijaya, S.Ak., M.Acc.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mampu menjelaskan konsep bisnis, hukum, dan hukum dagang dan kaitannya dengan hukum privat

  1. Ketepatan menjelaskan konsep bisnis
  2. Ketepatan menjelaskan definisi hukum
  3. Ketepatan menjelaskan keterkaitan bisnis dan hukum
  4. Ketepatan mengidentifika si kedudukan hukum dagang dan hukum privat
  5. Ketepatan menjelaskan hubungan hukum bisnis dan hukum dagang
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif; Ketepatan mengidentifik asi dan menjelaskan Bentuk Penilaian: Aktifitas Partisipasif


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pemaparan
dari dosen
dan tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Diskusi
dalam
kelompok
max 4 org
(Small Group
Discussion)
Model
Pembelajaran:
Case Study
Tugas:
Membuat
mindmap
dan resume
mengenai
hubungan
konsep
bisnis,
hukum,
hukum
dagang,
hukum
privat, dan
hukum
perdata yang
berlaku di
Indonesia.
Estimasi Waktu TM (2 x 50’): Penjelasan materi dan diskusi BM (2 x 60’): Pemahaman Materi PT (2 x 60’): Tugas Indi
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 1
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

2

Minggu ke 2

Mampu mengidentifikasi aspek hukum dalam perusahaan serta hukum perjanjian jaminan kredit dan hukum perikatan jual beli perusahaan

  1. Ketepatan menjelaskan hukum perjanjian
  2. Ketepatan menjelaskan keterkaitan bisnis dan hukum
  3. Ketepatan mengidentifi kasi jenis kontrak perjanjian
  4. Ketepatan menjelaskan prinsip perjanjian jaminan kredit
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif; Ketepatan mengidentifik asi dan menjelaskan Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan
tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Diskusi
dalam
kelompok
max 4 org
(Small Group
Discussion)
Model
Pembelajaran:
Case Study
Tugas:
Menyusun
video multimedia
sesuai
dengan
bahan
kajian.
Estimasi
waktu
TM 2 x 50’:
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM 2 x 60’:
Pemahaman
Materi
PT 2 x 60’:
Tugas
Individu 2 x
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 2
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

3

Minggu ke 3

Mampu mengidentifikasi aspek hukum dalam perusahaan serta hukum perjanjian jaminan kredit dan hukum perikatan jual beli perusahaan

  1. Ketepatan menjelaskan hukum perikatan
  2. Ketepatan menjelaskan azas hukum perikatan, wanprestasi perikatan, dan hapusnya perikatan
  3. Ketepatan mengidentifik asi bentuk jual beli dalam perusahaa
  4. Ketepatan menjelaskan perikatan jual beli dalam perusahaan
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif Ketepatan mengidentifik asi dan menjelaskan Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif


Bentuk Penilaian :
Praktik / Unjuk Kerja
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan
tayangan
referensi
berupa
video
multimedia
Model
Pembelajaran:
Case Study
Estimasi
waktu
TM 2 x 50’:
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM 2 x 60’:
Pemahaman
Materi
PT 2 x 60’:
Tugas
Individu 2 X
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 3
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

4

Minggu ke 4

Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan bentuk hukum perusahaan dan franchise

  1. Ketepatan dalam menjelaskan konsep bentuk hukum perusahaan di Indonesia
  2. Ketepatan dalam mengklasifik asi bentuk hukum perusahaan di Indonesia
  3. Ketepatan dalam menjelaskan syarat-syarat pendirian usaha sesuai dasar hukum
  4. Ketepatan menjelaskan perbedaan perusahaan berbadan hukum dengan non badan hukum
  5. Ketepatan menjelaskan karakteristik bentuk usaha franchise
  6. Ketepatan mengidentifik asi dasar hukum yang berlaku pada usaha franchise
  7. Ketepatan menganalisis hubungan usaha franchise dengan hukum
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif Ketepatan mengidentifik asi dan menjelaskan Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif


Bentuk Penilaian :
Praktik / Unjuk Kerja
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan
tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Diskusi
dalam
kelompok
max 4 org
(Small Group
Discussion)
Model
Pembelajaran
: Case Study
Tugas: Studi
kasus
melakukan
analisa
kasus
franchise di
Indonesia
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan materi dan
diskusi
BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 X
50
5 Mampu
mendeskripsikan
dan menjelaskan
prosedur
pendirian
perusahaan
1. Ketepatan
mengidentifik
asi dasar
hukum wajib
daftar
perusahaan
2. Ketepatan
menjelaskan
tujuan dan
sifat wajib
daftar
perusahaan
3. Ketepatan
menjelaskan
ketentuan
wajib daftar
perusahaan
Kriteria:
Rubrik
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 4
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

5

Minggu ke 5

Mampu mendeskripsikan dan menjelaskan prosedur pendirian perusahaan

  1. Ketepatan mengidentifik asi dasar hukum wajib daftar perusahaan
  2. Ketepatan menjelaskan tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
  3. Ketepatan menjelaskan ketentuan wajib daftar perusahaan
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif Ketepatan mengidentifik asi dan menjelaskan Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif


Bentuk Penilaian :
Praktik / Unjuk Kerja
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Roleplay
dalam
kelompok
max 4 org
Model
Pembelajaran
: Case Study
Tugas:
Merancang
roleplay
dengan
menggunaka
n media
video
multimedia
sesuai
dengan
bahan kajian.
Studi kasus
menganalisis
dan
mengimplem
entasikan
prosedur
pendirian
perusahaan
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 X
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 5
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

6

Minggu ke 6

Mampu mendeskripsikan dan menjelaskan prosedur pendirian perusahaan

  1. Ketepatan mengidentifik asi dasar hukum ijin usaha perdagangan
  2. Ketepatan menjelaskan tujuan dan sifat ijin usaha perdagangan
  3. Ketepatan menjelaskan ketentuan surat ijin usaha perdagangan (SIUP)
  4. Ketepatan mengaplikasi kan prosedur ijin usaha perdagangan
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif Ketepatan mengidentifik asi dan menjelaskan Bentuk Penilaian : Praktik / Unjuk Kerja


Bentuk Penilaian :
Praktik / Unjuk Kerja
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Roleplay
dalam
kelompok
max 4 org
Model Pembelajaran
: Case Study
Tugas:
Merancang
roleplay
dengan
menggunaka
n media
video
multimedia
sesuai
dengan
bahan kajian.
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 X
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 6
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

7

Minggu ke 7

Mampu mendeskripsikan dan menjelaskan prosedur pendirian perusahaan

  1. Ketepatan mengidentifik asi dasar hukum ijin usaha industri (IUI)
  2. Ketepatan menjelaskan tujuan dan sifat ijin usaha industri (IUI)
  3. Ketepatan menjelaskan ketentuan ijin usaha industri (IUI)
  4. Ketepatan mengaplikasik an prosedur ijin usaha industri (IUI)
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif Ketepatan mengidentifik asi dan menjelaskan Bentuk Penilaian : Penilaian Portofolio


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan
tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Roleplay
dalam
kelompok
max 4 org
Model
Pembelajaran
: Case Study
Tugas:
Merancang
roleplay
dengan
menggunaka
n media
video
multimedia
sesuai
dengan
bahan kajian.
Pre-test
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 x
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 7
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

8

Minggu ke 8

UJIAN TENGAH SEMESTER

TES

Kriteria:

TES


Bentuk Penilaian :
Tes


Materi: Bab 8
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
10%

9

Minggu ke 9

Mampu menjelaskan restrukturisasi perusahaan dan hukum kepailitan

  1. Ketepatan dalam menjelaskan konsep restrukturisa si perusahaa
  2. Ketepatan mengklasifik asikan perbedaan merger, konsolidasi, dan akuisisi
  3. Ketepatan menjelaskan dasar hukum pada restrukturisa si perusahaa
  4. Ketepatan menjelaskan konsep dan proses kepailitan
  5. Ketepatan menjelaskan dasar hukum kepailitan
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif; Ketepatan menjelaskan Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
Pemaparan
dari dosen dan
tayangan
referensi
berupa
video
multimedia
• Diskusi
dalam
kelompok
max 4 org
(Small
Group
Discussion)
Model
Pembelajaran
: Case Study
Tugas:
Menyusun
video
multimedia
sesuai
dengan
bahan kajian.
Studi kasus:
Menganalisis
kasus
kepailitan
pada
perusahaan
di Indonesia
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 X
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa: SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 9
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

10

Minggu ke 10

Mampu menjelaskan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI); hukum perlindungan konsumen; sertifikasi Halal, PIRT, dan BPOM

  1. Ketepatan dalam menjelaskan konsep Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  2. Ketepatan dalam menjelaskan perbedaan Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten
  3. Ketepatan dalam mengidentifi kasi dasar hukum HAKI
  4. Ketepatan dalam mengaplikasi kan prosedur pengurusan HAKI
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif; Ketepatan menjelaskan Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Roleplay
dalam
kelompok
max 4 org
Model
Pembelajaran:
Case Study
Tugas:
Merancang
roleplay
dengan
menggunakan
media video
multimedia
sesuai
dengan bahan
kajian.
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan
materi dan
diskusi BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 x
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 9
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

11

Minggu ke 11

Mampu menjelaskan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI); hukum perlindungan konsumen; sertifikasi Halal, PIRT, dan BPOM

  1. Ketepatan dalam menjelaskan konsep perlindunga konsumen
  2. Ketepatan dalam mengklasifik asikan hak dan kewajiban konsumen dan produsen
  3. Ketepatan dalam mengidentifi kasi pelanggaran yang berkaitan dengan perlindunga n konsumen
  4. Ketepatan dalam mengidentifi kasi dasar hukum perlindunga konsumen
  5. Ketepatan dalam mengaplikas ikan prosedur perlindunga konsumen
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif Ketepatan menidentifi kasi, menjelaska n, dan mengaplika sikan Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Roleplay
dalam
kelompok
max 4 org
Model
Pembelajara
n: Case
Study
Tugas:
Merancang
roleplay
dengan
menggunaka
n media
video
multimedia
sesuai
dengan
bahan kajian.
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 x
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 11
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

12

Minggu ke 12

Mampu menjelaskan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI); hukum perlindungan konsumen; sertifikasi Halal, PIRT, dan BPOM

  1. Ketepatan dalam menjelaskan sertifikasi Halal, PIRT, dan BPOM
  2. Ketepatan dalam mengidentifi kasi dasar hukum sertifikasi Halal, PIRT, dan BPOM
  3. Ketepatan dalam mengaplikas ikan prosedur sertifikasi Halal, PIRT, dan BPOM
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif; Ketepatan mengidentifika si, menjelaskan, dan mengaplikasik an Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Roleplay
dalam
kelompok
max 4 org
Model
Pembelajara
n: Case
Study
Tugas:
Merancang
roleplay
dengan
menggunaka
n media
video
multimedia
sesuai
dengan
bahan kajian.
Studi kasus menganalisis
kasus
pelanggaran
HAKI dan
perlindungan
konsumen
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 X
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 12
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

13

Minggu ke 13

Mampu menjelaskan Anti Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta penyelesaian sengketa bisnis

  1. Ketepatan menjelaskan konsep Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  2. Ketepatan menjelaskan Dasar Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tujuannya
  3. Ketepatan menjelaskan perjanjian dan kegiatan yang dilarang dalam usaha
  4. Ketepatan menganalisis komisi pengawas persaingan usaha dan penegakkan hukum persaingan di Indonesia
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif; Ketepatan menjelaskan Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan
tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Diskusi
dalam
kelompok
max 4 org
(Small Group
Discussion)
Model
Pembelajara
n: Case
Study
Tugas:
Menyusun
video
multimedia
sesuai
dengan
bahan kajian.
Menganalisis
kasus
Monopoli dan
Persaingan
Usaha Tidak
Sehat yang
terjadi di
Indonesia.
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 X
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 13
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

14

Minggu ke 14

Mampu menjelaskan Anti Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta penyelesaian sengketa bisnis

  1. Ketepatan menjelaskan konsep sengketa bisnis
  2. Ketepatan menjelaskan dasar hukum penyelesaian sengketa bisnis
  3. Ketepatan mengidenti fikasi cara penyelesai an sengketa bisnis
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif; Ketepatan menjelaskan Bentuk Penilaian : Praktik / Unjuk Kerja


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan
tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Diskusi
dalam kelompok
max 4 org
(Small Group
Discussion)
Model
Pembelajara
n: Case
Study
Tugas:
Menyusun
video
multimedia
sesuai
dengan
bahan kajian.
.
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 X
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 14
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

15

Minggu ke 15

Mampu menjelaskan Ekspor Impor dalam Usaha

  1. Ketepatan menjelaskan konsep ekspor impor
  2. Ketepatan menjelaskan dasar hukum ekspor dan impor
  3. Ketepatan mengapilkasikan prosedur ekspor impor dalam usaha sendiri maupun menggunakan pihak ketiga
Kriteria:

Kriteria: Rubrik deskriptif; Ketepatan mengidentifi asi, menjelaskan, dan mengaplikasikan Bentuk Penilaian : Penilaian Portofolio


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah
Pemaparan
dari dosen
dan
tayangan
referensi
berupa video
multimedia
Diskusi
dalam
kelompok
max 4 org
(Small Group
Discussion)
Model
Pembelajaran
: Case Study
Tugas:
Menyusun
video
multimedia
sesuai
dengan bahan
kajian.
Pre-Test
Estimasi
Waktu
TM (2 x 50’):
Penjelasan
materi dan
diskusi
BM (2 x 60’):
Pemahaman
Materi
PT (2 x 60’):
Tugas
Individu 2 X
50
Perkuliahan
dilaksanaka
n melalui
LMS Vinesa:
SIDIA 2 x 50
Materi: Bab 15
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
5%

16

Minggu ke 16

UJIAN AKHIR SEMESTER

Tes

Kriteria:

Tes


Bentuk Penilaian :
Tes
Tes

Materi: Bab 16
Pustaka: Arus Akbar & Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat
20%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 50%
2. Praktik / Unjuk Kerja 20%
3. Tes 30%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.