<p></p><p> Antropologi Hukum merupakan mata kuliah yang mempelajari tentang pengertian antropologi hukum, tujuan dan kemanfaatan bagi disiplin hukum serta kaitannya dengan bidang ilmu yang berimpit ( <i> neven wetenschap </i> ), sejarah perkembangan pemikiran antropologi hukum mulai awal sampai akhir, teori-teori dan tema-tema serta isu-isu yang berkembang seperti proses penyelesaian sengketa ( <i> dispute settlement </i><i> method </i> ) yang mendominasi karya antropologi hukum sejak muncul teori tersebut, metode kasus non-sengketa ( <i> Non-dispute case method </i> ), masalah pluralisme hukum ( <i> Legal Pluralism </i> ) yang sampai deawasa ini menjadi acuan utama beberapa pakar dalam mencermati kasus kongkrit; dan masalah isu mutakhir seperti: masyarakat adat, hak azasi manusia, demokrasi, gender, trafficking, otonomi daerah dan isu lain yang terkait. </p>