Mata kuliah Filsafat Hukum membahas dasar-dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis hukum melalui kajian yurisprudensi klasik dan modern. Mahasiswa mempelajari positivisme hukum (Austin, Hart, Kelsen), hukum alam (Aquinas–Finnis), hubungan hukum dan moralitas, teori keadilan (Mill, Rawls, Nozick), penalaran hukum (Dworkin), teori sosial hukum (Bentham, analisis ekonomi), hingga teori kritis (Marxisme, Realisme Amerika, CLS).
Mata kuliah ini bertujuan membentuk kemampuan berpikir kritis, argumentatif, reflektif, dan evaluatif terhadap fondasi hukum serta relevansinya terhadap praktik hukum kontemporer.