Mata kuliah ini membahas perbandingan sistem hukum acara pidana dan perdata di berbagai negara, termasuk sistem civil law, common law, dan hukum acara internasional. Mahasiswa
Mata kuliah ini mengkaji bagaimana berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika dan pengambilan kesimpulan secara langsung, serta berbagai kesalahan dalam berpikir.