Mata kuliah Hukum Acara Pidana membahas prinsip, norma, dan mekanisme penegakan hukum pidana formal yang mengatur proses penanganan perkara pidana sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terbaru (KUHAP 2025). Pembelajaran menekankan pada pemahaman konsep due process of law, perlindungan Hak Asasi Manusia, sistem pembuktian, serta perkembangan alternatif penyelesaian perkara seperti keadilan restoratif dan plea bargaining. Selain itu, mahasiswa dibekali kemampuan analitis melalui studi kasus, simulasi persidangan, dan diskusi untuk menghubungkan teori dengan praktik dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam konteks hukum acara korporasi dan sistem peradilan pidana terpadu.