PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
PLO-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
PLO-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
PLO-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
Program Objectives (PO)
PO-1 Memahami konsep dasar dan fungsi hukum perundang-undangan dalam sistem hukum nasional.
PO-2 Menganalisis asas-asas, teknik, dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
PO-3 Mengevaluasi sinkronisasi dan keterpaduan peraturan dalam kerangka sistem hukum nasional.
PO-4 Menyusun draft norma hukum secara sistematis dan partisipatif.
PO-5 Mempresentasikan dan mempertahankan argumen hukum dalam proyek analisis dan perancangan regulasi.