Mata kuliah ini mempelajari tentang subyek hukum, unsur-unsur TPPO dan jenis sanksi yang diatur dalam UU Perdagangan Orang serta
bagaimana proses beracaranya.
CPMK
Mahasiswa mampu menguasai konsep tentang jenis-jenis dan unsur-unsur TPPO dan dapat menganalisis serta dapat merekomendasi penyelesaiannya.
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Pembukaan mata kuliah (mahasiswa menyepa kati kontrak perkuliahan)
Date 25 Agustus 2025
Pertemuan 2
Tentang unsur-unsur TPPO
Date 1 September 2025
Pertemuan 3
Menganalisis delik TPPO dan hukumannya
Date 8 September 2025
Pertemuan 4
Menganalisis kasus berdasarkan dalam UU TPPO beserta aturan pelaksananya
Date 15 September 2025
Pertemuan 5
Menganalisis kasus berdasarkan dalam UU TPPO beserta aturan pelaksananya
Date 22 September 2025
Pertemuan 6
Tentang perlindungan saksi dan korban TPPO
Date 29 September 2025
Pertemuan 7
Tentang perlindungan saksi dan korban TPPO
Date 6 Oktober 2025
Pertemuan 8
Soal UTS dengan baik
Date 13 Oktober 2025
Pertemuan 9
Menganalisis hak-hak saksi dan korban
Date 20 Oktober 2025
Pertemuan 10
Menganalisis hak-hak saksi dan korban
Date 27 Oktober 2025
Pertemuan 11
Proses layanan bagi korban TPPO
Date 3 November 2025
Pertemuan 12
Mnguraikan proses Restitusi dan kompensasi bagi korban TPPO
Date 10 November 2025
Pertemuan 13
Proses layanan bagi saksi TPPO
Date 17 November 2025
Pertemuan 14
Proses layanan bagi saksi TPPO
Date 1 Desember 2025
Pertemuan 15
Mnguraikan proses Restitusi dan kompensasi bagi korban TPPO
Mata kuliah Hukum Agraria membahas landasan filosofis, historis, dan yuridis pengaturan agraria di Indonesia dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma,