Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Unesa
| Program Studi | : | S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga |
| Tanggal Berdiri | : | 21 Mei 2025 |
| Koordinator Program Studi | : | LUTFIYAH HIDAYATI |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Menyelenggarakan Program Magister Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang adaptif dan inovatif dalam pengembangan pengetahuan, teknologi dan seni, kajian bidang ilmu kesejahteraan keluarga, kuliner, fesyen, dan kecantikan, untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, kreatif, bermoral tinggi, dan berwawasan kewirausahaan.Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional, yang handal di tingkat nasional dan internasional. 2. Mengembangkan penelitian bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga untuk pengembangan IPTEKS yang mendukung pembangunan wilayah serta berkontribusi pada pemecahan masalah di tingkat lokal, nasional dan regional. 3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat. 4. Menjalin kerjasama nasional dan internasional yang aktif dan produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang berbasis kewirausahaan.Tujuan
Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang: 1. Memiliki kompetensi profesional sebagai pendidik dan pengembang keilmuan bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang menguasai dan mampu menerapkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dalam membentuk insan yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. 2. Mampu merancang, melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pembelajaran secara inovatif dan kontekstual, termasuk melakukan pembimbingan, pelatihan, serta tindak lanjut hasil penilaian pembelajaran berbasis kebutuhan keluarga, masyarakat, dan perkembangan keilmuan. 3. Mampu menerapkan metode ilmiah dan teknik analisis keilmuan untuk memecahkan permasalahan dalam bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga melalui kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pengembangan media pembelajaran, karya inovatif, serta luaran berpotensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. 4. Memiliki kemampuan pengembangan keilmuan sepanjang hayat (lifelong learning) melalui riset berkelanjutan yang menghasilkan karya ilmiah dan inovatif yang orisinal, teruji, serta relevan dengan dinamika sosial, budaya, dan kebutuhan keluarga.dan masyarakat. 5. Memiliki kemampuan komunikasi, kerja sama, kepemimpinan, dan etika profesi, serta mampu membangun dan mengembangkan jejaring kemitraan strategis dengan lembaga pendidikan, komunitas, pemerintah, dunia usaha, dan dunia industri yang relevan dengan bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga.Nilai_dasar
Nilai-nilai dasar yang dikembangkan di Prodi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga antara lain: 1. Religius dan Beretika Menjunjung tinggi nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menerapkan etika akademik dan etika profesi dalam seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga. 2. Humanis dan Berkeadilan Sosial Menghargai martabat manusia, keberagaman, dan kesetaraan gender serta berorientasi pada keadilan sosial dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang berfokus pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan keluarga. 3. Ilmiah dan Kritis Mengembangkan budaya akademik yang menjunjung tinggi kebenaran ilmiah, berpikir kritis, analitis, dan berbasis riset dalam mengkaji dan memecahkan permasalahan keluarga, pendidikan keluarga, dan masyarakat. 4. Profesional dan Bertanggung Jawab Menunjukkan sikap profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan peran sebagai pendidik, peneliti, dan pengembang keilmuan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga. 5. Inovatif dan Adaptif Mendorong kreativitas, inovasi, dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial budaya yang memengaruhi kehidupan keluarga dan pendidikan keluarga. 6. Kolaboratif dan Komunikatif Mengedepankan kerja sama, komunikasi efektif, dan kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan (keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan dunia usaha/industri) untuk meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan program studi. 7. Berorientasi pada Keberlanjutan dan Kesejahteraan Keluarga Menanamkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dengan menjadikan kesejahteraan keluarga sebagai pusat perhatian dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Pembelajar Sepanjang Hayat Menumbuhkan semangat belajar berkelanjutan (lifelong learning) guna meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan keilmuan, serta berkontribusi secara berkelanjutan dalam pengembangan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga.Capaian Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
| CPL-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:
|
| CPL-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:
|
| CPL-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:
|
| CPL-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:
|
| CPL-5 | Memiliki pemahaman konsep bidang pedagogik dan professional yang menunjang bidang pendidikan tata boga, tata busana, tata rias
Dibebankan pada matakuliah:
|
| CPL-6 | Mampu menerapkan konsep bidang pedagogic dalam pembelajaran di sekolah menengah kejuruan yang meliputi perencanaan pembelajaran, pengembangan perangkat, evaluasi, dan media pembelajaran berbasis IPTEK
Dibebankan pada matakuliah: |
| CPL-7 | Mampu menerapkan konsep bidang profesional tata busana, tata boga, dan tata rias untuk pemecahan masalah terkait pembelaran.
Dibebankan pada matakuliah: |
| CPL-8 | Menerapkan konsep enterpreneurship bidang pendidikan tata boga, tata busana, tata rias
Dibebankan pada matakuliah:
|
| CPL-9 | Terampil merancang perangkat ajar dan menerapkan dalam pembelajaran bidang pendidikan tata boga, tata busana, tata rias
Dibebankan pada matakuliah: |
| CPL-10 | Terampil dalam menerapkan konsep keilmuan tata boga, tata busana, dan tata rias dalam pengembangan inovasi
Dibebankan pada matakuliah:
|
Profil Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
- PL-01: Pendidik
Pendidik pada Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, Tata Boga, Tata Busana, dan Tata Rias yang mampu merancang, mengelola, dan mengembangkan pendidikan formal.
- PL-02: INSTRUKTUR
Instruktur di lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan bidang terkait, yang mampu merancang, mengelola dan mengembangkan kegiatan pembelajaran di pusat-pusat pendidikan dan latihan di lembaga pemerintah, non pemerintah dan industri.
- PL-03: PENGELOLA LEMBAGA PENDIDIKAN
Pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan bidang terkait, yang mampu merancang, mengelola dan mengembangkan pusat-pusat pendidikan dan latihandi lembaga pemerintah, non pemerintah dan industrI
- PL-04: PENELITI
Peneliti yang mampu merancang, melaksanakan dan mengembangkan penelitian keilmuan, pendidikan dan pelatihan bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, Tata Boga, Tata
Busana, dan Tata Rias.
- PRAKTISI
Praktisi dalam bidang pendidikan maupun non-kependidikan bidang kesejahteraan keluarga, Tata Boga, Tata Busana, Tata Rias dan Wirausaha berbasis keluarga yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Struktur Kurikulum S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
OBE-2025-S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Semester ke 1
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8310602003
ASESMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASIONAL
2.00
8310602001
EKOLOGI KELUARGA
2.00
8310602007
FILSAFAT ILMU KESEJAHTERAAN KELUARGA
2.00
8310602004
INOVASI PEMBELAJARAN VOKASIONAL
2.00
8310602005
MANAJEMEN DAN INOVASI TEKNOLOGI BIDANG PKK
3.00
8310602006
MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASIONAL
2.00
8310603008
METODOLOGI PENELITIAN PKK
3.00
8310602009
PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASIONAL
2.00
Semester ke 2
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8310602020
ETNOGRAFI FASHION
2.00
8310602024
ETNOGRAFI KECANTIKAN
2.00
8310602016
ETNOGRAFI KULINER
2.00
8310602023
INOVASI DAN PENATAAN ARTISTIK
2.00
8310602015
INOVASI PRODUK KULINER
2.00
8310602019
INOVASI PRODUK TEKSTIL DAN FASHION
2.00
8310602017
MANAJEMEN BISNIS FASHION
2.00
8310602021
MANAJEMEN BISNIS KECANTIKAN
2.00
8310602012
MANAJEMEN BISNIS KULINER
2.00
8310602013
PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN MASYARAKAT
2.00
8310603011
PENGEMBANGAN INSTRUMEN PENELITIAN PKK
3.00
8310603010
PROPOSAL PENELITIAN PKK
3.00
8310602018
RISET FASHION
2.00
8310602022
RISET KECANTIKAN
2.00
8310602014
RISET PRODUK KULINER
2.00
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8310602003 | ASESMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASIONAL | 2.00 | |
| 8310602001 | EKOLOGI KELUARGA | 2.00 | |
| 8310602007 | FILSAFAT ILMU KESEJAHTERAAN KELUARGA | 2.00 | |
| 8310602004 | INOVASI PEMBELAJARAN VOKASIONAL | 2.00 | |
| 8310602005 | MANAJEMEN DAN INOVASI TEKNOLOGI BIDANG PKK | 3.00 | |
| 8310602006 | MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASIONAL | 2.00 | |
| 8310603008 | METODOLOGI PENELITIAN PKK | 3.00 | |
| 8310602009 | PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASIONAL | 2.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8310602020 | ETNOGRAFI FASHION | 2.00 | |
| 8310602024 | ETNOGRAFI KECANTIKAN | 2.00 | |
| 8310602016 | ETNOGRAFI KULINER | 2.00 | |
| 8310602023 | INOVASI DAN PENATAAN ARTISTIK | 2.00 | |
| 8310602015 | INOVASI PRODUK KULINER | 2.00 | |
| 8310602019 | INOVASI PRODUK TEKSTIL DAN FASHION | 2.00 | |
| 8310602017 | MANAJEMEN BISNIS FASHION | 2.00 | |
| 8310602021 | MANAJEMEN BISNIS KECANTIKAN | 2.00 | |
| 8310602012 | MANAJEMEN BISNIS KULINER | 2.00 | |
| 8310602013 | PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN MASYARAKAT | 2.00 | |
| 8310603011 | PENGEMBANGAN INSTRUMEN PENELITIAN PKK | 3.00 | |
| 8310603010 | PROPOSAL PENELITIAN PKK | 3.00 | |
| 8310602018 | RISET FASHION | 2.00 | |
| 8310602022 | RISET KECANTIKAN | 2.00 | |
| 8310602014 | RISET PRODUK KULINER | 2.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga merupakan program studi yang relatif baru, yang secara operasional baru berjalan selama ±8 bulan. Oleh karena itu, hingga saat ini program studi belum melaksanakan evaluasi kurikulum secara menyeluruh. Hal tersebut disebabkan oleh belum tersedianya data implementasi kurikulum yang memadai, baik dari sisi capaian pembelajaran lulusan, kinerja pembelajaran, maupun umpan balik lulusan dan pengguna lulusan.
Meskipun demikian, kurikulum yang diterapkan telah disusun sejak awal pendirian program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 8, serta pendekatan Outcome-Based Education (OBE). Dalam proses penyusunannya, program studi telah melibatkan pemangku kepentingan internal, seperti dosen dan unit penjaminan mutu, serta mempertimbangkan kebutuhan keilmuan dan perkembangan bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu berkelanjutan, program studi telah menyusun rencana evaluasi kurikulum berkala yang akan dilaksanakan setelah minimal satu siklus pembelajaran berjalan dan data akademik awal tersedia. Evaluasi kurikulum direncanakan dilakukan melalui peninjauan ketercapaian CPL, kesesuaian materi dengan kebutuhan pemangku kepentingan, serta relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu, kebutuhan masyarakat, dan kebijakan pendidikan nasional.
Tracer Study Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Sejalan dengan usia program studi yang masih sangat baru, hingga saat ini Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga belum melaksanakan tracer study. Hal ini disebabkan oleh belum adanya lulusan yang dihasilkan oleh program studi, sehingga data terkait waktu tunggu kerja, relevansi bidang kerja, maupun kepuasan pengguna lulusan belum dapat diperoleh.
Meskipun demikian, program studi telah merancang mekanisme tracer study sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal. Tracer study direncanakan akan dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan setelah program studi menghasilkan lulusan pertama, dengan melibatkan alumni dan pengguna lulusan melalui instrumen survei yang terstandar.
Hasil tracer study di masa mendatang akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan jejaring kemitraan, serta penyelarasan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja, masyarakat, dan pengembangan keilmuan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga.
Rekap CPL Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
| Nama Matakuliah | Sks | Capaian Lulusan (CPL) | Total | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| CPL1 | CPL2 | CPL3 | CPL4 | CPL5 | CPL6 | CPL7 | CPL8 | CPL9 | CPL10 | |||
| Ekologi Keluarga | 2 | 21.43% | 57.14% | 21.43% | 100 % | |||||||
| Manajemen dan Inovasi Teknologi Bidang PKK | 3 | 37.5% | 37.5% | 25% | 100 % | |||||||
| Metodologi Penelitian PKK | 3 | 65% | 25% | 10% | 100 % | |||||||
| Inovasi Pembelajaran Vokasional | 2 | 22.22% | 22.22% | 22.22% | 33.33% | 99.99 % | ||||||
| Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Vokasional | 2 | 8.33% | 41.67% | 50% | 100 % | |||||||
| Asesmen Pendidikan dan Pelatihan Vokasional | 2 | 30% | 20% | 20% | 10% | 20% | 100 % | |||||
| Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Vokasional | 2 | 28.57% | 21.43% | 35.71% | 14.29% | 100 % | ||||||
| Manajemen bisnis kuliner | 2 | 33.33% | 33.33% | 33.33% | 99.99 % | |||||||
| Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat | 2 | 28.57% | 14.29% | 28.57% | 14.29% | 14.29% | 100 % | |||||
| Riset Produk Kuliner | 2 | 27.27% | 45.45% | 9.09% | 18.18% | 99.99 % | ||||||
| Inovasi produk kuliner | 2 | 33.33% | 5.56% | 27.78% | 33.33% | 100 % | ||||||
| Etnografi kuliner | 2 | 18.18% | 15.15% | 33.33% | 9.09% | 24.24% | 99.99 % | |||||
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
Perancangan dan pengembangan kurikulum disusun berdaarkan peratudan dan kebijakan yang berlaku meliputi:
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
11. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit SemesterMagang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
16. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya;
17. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024;
18. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025; 19. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045; Renstra Program Pascasarjana dan Renstra Fakultas selingkung UNESA
Copyright © 2026 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved
