Mata kuliah Law And Artificial Intelligence mempelajari tentang pemanfaatan artificial intelligence di bidang hukum baik secara teoretik maupun praktik beserta akibat hukumnya.
CPMK
mahasiswa mampu menganalisis materi law and artificial intelligence dan dikontekstualisasikan dalam kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat.
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Sejarah dan perkembangan artificial intelligence
Date 29 Agustus 2025
Pertemuan 2
Pemanfaatan artificial intelligence dalam berbagai bidang kehidupan manusia
Date 5 September 2025
Pertemuan 3
Keuntungan dan kekurangan pemanfaatan artificial intelligence dalam berbagai bidang kehidupan manusia.
Date 12 September 2025
Pertemuan 4
Mahasiwa mampu menjelaskan perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
Date 19 September 2025
Pertemuan 5
Penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum secara teoretik
Date 26 September 2025
Pertemuan 6
Penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum secara praktik
Date 3 Oktober 2025
Pertemuan 7
Tantangan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum baik secara teoretik maupun praktik
Date 10 Oktober 2025
Pertemuan 8
UTS
Date 17 Oktober 2025
Pertemuan 9
Problematika yang terjadi terkait dengan perkembangan artificial intelligence di bidang hukum secara praktik di bidang hukum
Date 24 Oktober 2025
Pertemuan 10
Menganalisis kasus tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
Date 31 Oktober 2025
Pertemuan 11
Menganalisis aspek pidana tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
Date 7 November 2025
Pertemuan 12
Aspek keperdataan tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
Date 14 November 2025
Pertemuan 13
Aspek hukum administrasi tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
Date 21 November 2025
Pertemuan 14
Merumuskan inovasi terkait perkembangan artificial intelligence di bidang pembentukan hukum
Date 28 November 2025
Pertemuan 15
Merumuskan inovasi terkait perkembangan artificial intelligence di bidang penegakan hukum
merupakan mata kuliah yang mempelajari mengenai ganti rugi atas kerugian yang diderita yakni kerugian apa pun yang telah atau dianggap telah menyebabkan secara langsung dan/atau
Matakuliah ini merupakan kajian tentang hukum dan HAM,keterkaitan hukum dan HAM, instrumen hukum internasional HAM, HAM menurut UUD 1945, HAM menurut Konstitusi RIS, HAM menurut