Mata kuliah Advokasi dan Perlindungan Anak Indonesia membekali mahasiswa dengan pemahaman konseptual dan keterampilan praktis dalam upaya advokasi serta perlindungan anak usia dini sebagai bagian dari pemenuhan hak anak atas pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan aman. Kajian mata kuliah ini meliputi hak-hak anak, instrumen hukum nasional dan internasional, bentuk serta dampak kekerasan terhadap anak, serta strategi pencegahan dan penanganan dalam berbagai konteks sosial dan pendidikan. Melalui pembelajaran berbasis analisis kasus, observasi lapangan, dan perancangan program intervensi, mahasiswa diarahkan untuk mampu merancang dan mengimplementasikan praktik advokasi dan perlindungan anak yang kontekstual, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, guna mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 4, yaitu menjamin pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas bagi seluruh anak di Indonesia.