Mata kuliah ini membahas berbagai aspek penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan), seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase.
CPL Program Studi pada MK
CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu mengambil keputusan dalam konteks penyelesaian sengketa bisnis
CPMK-2 Mahasiswa mampu menganalisis permasalahan sengketa bisnis dan memberikan saran alternatif penyelesaiannya
CPMK-3 Mahasiswa mampu menganalisis permasalahan yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip hukum