Mata kuliah ini mengkaji bagaimana berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika dan pengambilan kesimpulan secara langsung, serta berbagai kesalahan dalam berpikir.
CPMK
Mahasiswa mampu memahami logika dan penalaran, manfaat dan hubungannya dengan ilmu
Mahasiswa mampu memahami cara berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika
Mahasiswa mampu memahami langkah-langkah pemecahan masalah hukum
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kesesatan dalam berfikir
Mahasiswa mampu menyusun dan mengajukan argumentasi hukum berdasarkan kaidah penalaran dan logika hukum
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Pengertian, manfaat, dan fungsi logika
Date 27 Agustus 2025
Pertemuan 2
Pengertian, manfaat, dan fungsi logika
Date 3 September 2025
Pertemuan 3
Membedakan jenis dan fungsi kata, term
Date 10 September 2025
Pertemuan 4
Membuat proposisi kateoris maupun kondisional
Date 17 September 2025
Pertemuan 5
Membuat proposisi kateoris maupun kondisional
Date 24 September 2025
Pertemuan 6
Bernalar secara sehat (logis)
Date 1 Oktober 2025
Pertemuan 7
Bernalar secara sehat (logis)
Date 8 Oktober 2025
Pertemuan 8
UTS
Date 15 Oktober 2025
Pertemuan 9
Dan menjelaskan definisi, bentuk-bentuk/macam-macam kesesatan berfikir
Date 22 Oktober 2025
Pertemuan 10
Dan menjelaskan definisi, bentuk-bentuk/macam-macam kesesatan berfikir
Date 29 Oktober 2025
Pertemuan 11
, mengidentifikasi dan membedakan jenis/macam norma hukum
Date 5 November 2025
Pertemuan 12
, mengidentifikasi dan membedakan jenis/macam norma hukum
Date 12 November 2025
Pertemuan 13
Danmengidentifikasi definisi, bentuk-bentuk interpretasi hukum
Matakuliah ini merupakan kajian tentang hukum dan HAM,keterkaitan hukum dan HAM, instrumen hukum internasional HAM, HAM menurut UUD 1945, HAM menurut Konstitusi RIS, HAM menurut
Mata kuliah ini merupakan materi kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Dengan bahasa pengantar bahasa Indonesia. Hukum Acara Pidana memberikan pengetahuan dasar kepada para mahasiswa
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,