Mata kuliah ini membahas kedudukan korban kejahatan dalam suatu peristiwa kejahatan dan kedudukannya didalam hukum, reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan serta perlindungan dan hak-hak korban kejahatan
CPMK
Mahasiswa mampu memahami peran korban tindak pidana dalam mengungkapkan kebenaran dan hak-haknya
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Kontrak belajar dan penilaian, penjelasan Silabi dan SAP dalam mata kuliah ini
Date 26 Agustus 2025
Pertemuan 2
Ruang lingkup dan tujuan viktimologi.
Date 2 September 2025
Pertemuan 3
Tipologi korban kejahatan
Date 9 September 2025
Pertemuan 4
Pengertian korban kejahatan
Date 16 September 2025
Pertemuan 5
Teori-teori viktimologi
Date 23 September 2025
Pertemuan 6
Teori-teori viktimologi
Date 30 September 2025
Pertemuan 7
Teori-teori viktimologi
Date 7 Oktober 2025
Pertemuan 8
UTS
Date 14 Oktober 2025
Pertemuan 9
Viktimisasi terhadap kondisi khusus : Manula, infant, invalid, kalangan marginal, minoritas dan kondisi khas lainnya
Date 21 Oktober 2025
Pertemuan 10
Viktimisasi terhadap kondisi khusus : Manula, infant, invalid, kalangan marginal, minoritas dan kondisi khas lainnya
Mata kuliah ini mengajak mahasiswa untuk berpikir logis, kritis, solutif dalam mengkaji waris dan system waris yang berlaku di Indonesia yang terdiri dari Waris Perdata,
Mata kuliah Hukum dan Kebijakan Publik pada prinsipnya mengkaji mengenai perspektif kebijakan publik tentang hukum dan perspektif hukum tentang Kebijakan Publik. Secara garis besar materi-materi
Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa yang membahas tentang hukum di Indonesia, eksistensi hukum Indonesia, sejarah hukum Indonesia, sistem hukum