Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
CPMK
mampu menjelaskan dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Mengenal ruang lingkup Hukum Pidana melalui contoh-contoh
Date 5 Februari 2024
Pertemuan 2
Sistem berlakunya KUHP
Date 12 Februari 2024
Pertemuan 3
Sistem berlakunya KUHP
Date 19 Februari 2024
Pertemuan 4
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 26 Februari 2024
Pertemuan 5
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 4 Maret 2024
Pertemuan 6
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 11 Maret 2024
Pertemuan 7
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 18 Maret 2024
Pertemuan 8
Dapat menyelesaiakan soal-soal UTS
Date 25 Maret 2024
Pertemuan 9
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Date 1 April 2024
Pertemuan 10
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Mata kuliah ini menelaah komunikasi kebijakan publik melampaui fungsi humas pemerintah, mendudukkannya sebagai arena kontestasi diskursus antara negara, pasar, dan masyarakat sipil. Mahasiswa akan diajak
Matakuliah bermaksud untuk memberikan wawasan dan kemampuan bagi mahasiswa dalam mengenali pengertian, sejarah, filosofi Geografi. Berikut juga diberikan bekal pendekatan keruangan, kelingkungan dan kompleks wilayah
Mata kuliah ini membahas tentang pengertian organisasi, perkembangan sejarah pemikiran, hubungan manajemen dengan ilmu lain, lingkungan, struktur, desain, kinerja, desain organisasi. Selain itu mata kuliah