Deskripsi Mata Kuliah
Matakuliah ini akan mengkaji tentang pengertian dan ruang lingkup agraria, lahirnya hak-hak atas tanah, macam-macam hak tanah menurut hukum adat, hukum agraria kolonial, dan hukum agraria nasional, kebijakan pemerintah tentang reformasi agraria, revolusi hijau dan terjadinya konflik-konflik agraria terutama yang terjadi di Indonesia khususnya di Jawa. Perkuliahan dilaksanakan dengan presentasi dan diskusi, analisis studi kasus dan refleksi.
CPMK
- Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan ruang lingkup sejarah agraria
- Mahasiswa mampu menganalisis perkembangan hak hak atas tanah : hak tanah adat, masa kerajaan, masa VOC, Masa Daendels dan Raflles dan masa Kolonial Belanda
- Mahasiswa mampu menguasai pengetahuan tentang peristiwa sejarah, fakta, dan konsep agraria di Indonesia, mulai dari sistem pertanian tradisional, kebijakan kolonial, hingga reformasi agraria kontemporer, serta mengaitkannya dengan isu-isu agraria masa kini.