Mata kuliah ini membahas kedudukan korban kejahatan dalam suatu peristiwa kejahatan dan kedudukannya didalam hukum, reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan serta perlindungan dan hak-hak korban kejahatan
CPMK
Mahasiswa mampu memahami peran korban tindak pidana dalam mengungkapkan kebenaran dan hak-haknya
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Kontrak belajar dan penilaian, penjelasan Silabi dan SAP dalam mata kuliah ini
Date 3 September 2024
Pertemuan 2
Ruang lingkup dan tujuan viktimologi.
Date 10 September 2024
Pertemuan 3
Tipologi korban kejahatan
Date 17 September 2024
Pertemuan 4
Pengertian korban kejahatan
Date 24 September 2024
Pertemuan 5
Teori-teori viktimologi
Date 1 Oktober 2024
Pertemuan 6
Teori-teori viktimologi
Date 8 Oktober 2024
Pertemuan 7
Teori-teori viktimologi
Date 15 Oktober 2024
Pertemuan 8
UTS
Date 22 Oktober 2024
Pertemuan 9
Viktimisasi terhadap kondisi khusus : Manula, infant, invalid, kalangan marginal, minoritas dan kondisi khas lainnya
Date 29 Oktober 2024
Pertemuan 10
Viktimisasi terhadap kondisi khusus : Manula, infant, invalid, kalangan marginal, minoritas dan kondisi khas lainnya
Mata kuliah ini membahas tentang bagaimana mencari kebenaran materiel dalam menyelesaikan perkara pidana melalui proses peradilan pidana dengan tahapan sebagai berikut : penyelidikan, penyidikan, penunututan,
Mata kuliah ini merupakan lanjutan dari Mata kuliah Hukum Administrasi Negara yang mempelajari proses dalam prosedur beracara di PTUN Hukum Acara PTUN merupakan hukum formil
Mengkaji tentang konsep-konsep dasar antropologi dan konsep-konsep dasar sosiologi, antara lain: obyek material dan formal antropologi, cabang-cabang ilmu antropologi, metode, teori-teori evolusi, evolusi dan variasi