Mata kuliah Hukum Acara Perdata merupakan mata kuliah wajib pada jenjang S1 Program Studi Ilmu Hukum yang membahas tentang tata cara dan prosedur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam mengenai asas-asas hukum acara perdata, kewenangan mengadili (kompetensi), pihak-pihak dalam proses perdata, pembuktian, upaya hukum biasa (banding, kasasi) dan luar biasa (peninjauan kembali), serta eksekusi putusan. Tujuannya adalah agar mahasiswa mampu menganalisis dan menerapkan ketentuan hukum acara perdata dalam praktik beracara di pengadilan, memahami alur berperkara, serta mengembangkan keterampilan dalam menyusun dokumen gugatan dan jawaban. Ruang lingkupnya mencakup HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Rechtsreglement Buitengewesten), dan Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) beserta yurisprudensi terkini, dengan penekanan pada konteks praktis di wilayah hukum Indonesia, termasuk penerapannya di lingkungan Pengadilan Negeri yang relevan dengan Kampus Kabupaten Magetan.