Mata kuliah ini membahas asas atau konsep hukum, sistem lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan,
hukum positif nasional, konvensi internasional, dan aspek ekonomi lembaga keuangan bank (LKB)
dan bukan/non-Bank (LKBB).
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menguasai substansi mata kuliah Hukum Lembaga Keuangan
CPMK-2 Mahasiswa mampu menganalisa hubungan hukum antara lembaga keuangan di Indonesia
CPMK-3 Mahasiswa mampu memahami macam lembaga keuangan perbankan
CPMK-4 Mahasiswa mampu memahami macam lembaga keuangan non perbankan (LKNB)
CPMK-5 Mahasiswa mampu mengevaluasi kebijakan hukum terkait lembaga keuangan di Indonesia