•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S3 Pendidikan Inklusi Unesa

 
Program Studi  :  S3 Pendidikan Inklusi
Tanggal Berdiri  : 
Koordinator Program Studi  :  ENDANG PUDJIASTUTI SARTINAH
Visi Misi & Tujuan Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan khusus yang inklusif, berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif berbasis teknologi, berjiwa edupreneurship
  2. Menyelenggarakan penelitian transdisiplin di bidang ilmu pendidikan khusus yang inklusif melalui kolaborasi global.
  3. Melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis hasil riset di bidang pendidikan inklusi berbasis teknologi untuk mendorong terwujudnya ekosistem pendidikan dan masyarakat yang inklusif

Tujuan
  1. Menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan yang tangguh, mampu menciptakan inovasi dan memecahkan permasalahan di bidang pendidikan inklusi.
  2. Melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis hasil riset di bidang pendidikan inklusif berbasis untuk mendorong terwujudnya ekosistem pendidikan dan masyarakat yang inklusif

Capaian Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

CPL-5 Menguasai pengetahuan yang mendalam dan terfokus pada beberapa isu dalam kajian pendidikan inklusif terkait dengan kurikulum, literasi, pembelajaran sepanjang hayat, landasan dan kepemimpinan pendidikan, serta aspek psikologis pendidikan

CPL-6 Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni, dan inovasi Pendidikan inklusif yang dihasilkan dalam bentuk disertasi, serta mempublikasikan 2 tulisan pada jurnal ilmiah internasional terindeks

CPL-7 Mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan dan pembinaan sumberdaya serta organisasi pendidikan inklusif yang berada di bawah tanggung jawabnya

CPL-8 Menerapkan keterampilan analitis dan kreatif tingkat lanjut, khususnya dalam kaitannya dengan pengembangan teori, pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuan atau praktik profesional pendidikan inklusif melalui riset, sehingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.

CPL-9 Menerapkan pemahaman konseptual, kompetensi metodologis, membuat penilaian berdasarkan informasi tentang masalah interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin untuk menghasilkan penelitian orisinil dan pengetahuan baru yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional di era perkembangan teknologi bidang pendidikan inklusif

Profil Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
  • Pendidik

    Dosen dan atau guru yang mampu mentransformasikan,
    mengembangkan dan mendesiminasikan ilmu pengetahuan dan
    teknologi untuk memecahkan permasalahan pendidikan inklusif
    di jenjang pra-sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah
    baik sekolah khusus maupun sekolah inklusif dan pendidikan
    tinggi

  • Manager/ birokrat

    Pejabat atau konsultan yang memiliki akuntabiltas sebagai
    pengambil kebijakan di satuan Pendidikan dan Pembina
    Pendidikan pada lingkungan pemerintah maupun swasta yang
    mampu mengelola pendidikan inklusif dan memiliki kepekaan
    terhadap persoalan pendidikan inklusif

  • Peneliti

    Peneliti yang memiliki kemampuan merancang,
    mengembangkan, mengelola penelitian, dan mendesiminasikan
    karya penelitian pada jurnal bereputasi internasional berorientasi
    pada pengembangan dan persoalan pendidikan yang berkaitan
    dengan individu disabilitas yang inklusif, pendidikan inklusif,
    paedagog berbasis lintas budaya, peradapan inklusi, dan tatanan
    sosial yang inklusif melalui interdisiplin, multidisiplin dan
    transdisiplin

  • Praktisi profesional

    Praktisi/professional/konsultan yang mampu memberikan solusi
    yang adaptif, inovatif dengan mengembangkan layanan inklusif
    berbasis kearifan lokal sebagai dasar kebijakan pendidikan dan
    tatanan sosial yang inklusif di tingkat global melalui smart society.


Struktur Kurikulum S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya

S3 PENDIDIKAN INKLUSI ANGKATAN 2024

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8640302001 FILSAFAT PENDIDIKAN INKLUSIF 3.00
8640302004 KAJIAN PENDIDIKAN INKLUSIF 3.00
8640302008 MANAJEMEN PENDIDIKAN INKLUSIF 2.00
8640303002 METODOLOGI PENELITIAN PENDIDIKAN INKLUSIF 4.00
8640303015 PEMBELAJARAN BERBASIS DESAIN UNIVERSAL 3.00

Semester ke 2

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8640302005 KAJIAN ORTOPEDAGOGIK 2.00
8640302018 KONSELING DISABILITAS 2.00
8640302017 MANAJEMEN PERILAKU ORGANISASI INKLUSIF 2.00
8640302007 PENDEKATAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI 2.00
8640302003 PENGEMBANGAN ASISTIF TEKNOLOGI 3.00
8640302016 PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN AKOMODATIF 2.00

Semester ke 3

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8640305033 PUBLIKASI ILMIAH 5.00
8640306021 WORKSHOP PENELITIAN DAN PENULISAN LAPORAN TUGAS AKHIR 2.00
8640303032 ANALISIS DATA PENELITIAN 3.00
8640306022 ETIKA PENELITIAN 2.00
8640306023 PENGEMBANGAN INSTRUMEN PENELITIAN 3.00
8640305031 PROPOSAL TUGAS AKHIR PENDIDIKAN INKLUSI 5.00

Semester ke 4

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8640306024 PROYEK PENELITIAN INDEPENDEN 4.00
8640302028 MANAJEMEN PROYEK PENELITIAN 2.00
8640305020 SEMINAR HASIL AKHIR PENELITIAN 5.00

Semester ke 5

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8640310034 TUGAS AKHIR (TA) 10.00

Semester ke 6

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8640304030 UJIAN TERBUKA 4.00
8640303029 UJIAN TERTUTUP 3.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya

EVALUASI KURIKULUM 
Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, kurikulum S3 Pendidikan Inklusi perlu dievaluasi efektivitas dan efisiensinya agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebijakan pemerintah dan institusi, serta kebutuhan pengguna lulusan.

Dalam pengembangan kurikulum, perlu dipersiapkan mekanisme evaluasi untuk memastikan keberhasilan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) prodi dalam memenuhi standar yang ada. Pada Permendikbudristek No. 53 tahun 2023, pasal 5, Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas:

1. standar luaran pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan;

2. standar proses pendidikan, meliputi standar pembelajaran; penilaian; dan pengelolaan);

3. standar masukan pendidikan, meliputi standar isi; standar dosen dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; dan standar pembiayaan). menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum. Pedoman Kurikulum S1 Pendidikan Luar Biasa disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, Deskriptor KKNI, Standar Perguruan Tinggi, serta Profil Lulusan menjadi Standar Acuan dalam mengevaluasi capaian pembelajaran prodi.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 tahun 2023, pasal 25, keseluruhan proses pembelajaran yang tertuang pada kurikulum diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh program studi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek berikut:

a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;

b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;

c. Masa Tempuh Kurikulum;

d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan

e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.

Apabila berdasarkan evaluasi, ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian dengan Standar Acuan, maka rumusan CPL prodi perlu dimodifikasi, atau jika tidak sesuai sama sekali maka CPL prodi tersebut tidak digunakan. Evaluasi ini dilakukan untuk setiap butir CPL prodi. Setelah dilakukan revisi, maka CPL prodi ditetapkan dan menjadi rujukan pada proses evaluasi selanjutnya, misalnya evaluasi terhadap struktur matakuliah (MK). Secara terperinci, evaluasi CPL dijabarkan pada Pedoman Asesmen Ketercapaian Pembelajaran pada Kurikulum Program Studi.


TRACER STUDY
Walaupun S3 Pendidikan Inklusi belum memiliki lulusan dikarenakan baru berdiri tahu 2024 
Akan tetapi Program Studi aktif melakukan survey kepada calon pengguna lulusan untuk mengetahui kebutuhan kompetensi lapangan yang digunakan sebagai bahan untuk melakukan revitalisasi dan evaluasi kurikulum

Rekap CPL Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7CPL8CPL9
Filsafat Pendidikan Inklusif 2 66.67% 33.33% 100 %
Metodologi Penelitian Pendidikan Inklusif 3 12.5% 12.5% 12.5% 12.5% 25% 12.5% 12.5% 100 %
Asistif Teknologi 2 66.67% 33.33% 100 %
Pendidikan Inklusif Lanjut 2 40% 40% 20% 100 %
Ortopedagogik 2 50% 50% 100 %
Pendekatan Pembelajaran Berdiferensiasi 2 14.29% 28.57% 28.57% 28.57% 100 %
Manajemen Pendidikan Inklusif 2 25% 25% 50% 100 %
Manajemen Perilaku Organisasi Inklusif 2 16.67% 16.67% 16.67% 16.67% 16.67% 16.67% 100 %
Konseling Disabilitas 2 50% 25% 25% 100 %
Pengembangan Media Pembelajaran Akomodatif 2 16.67% 50% 33.33% 100 %
Pembelajaran berbasis Desain Universal 3 66.67% 33.33% 100 %
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya

Prodi S3 PENDIDIKAN INKLUSI terakreditasi sementara sejak tahun 2024 dengan keputusan BAN PT nomor 5799/SK/BAN-PT/Ak.P/D/IX/2024 dan berlaku hingga 3 September 2029.Secara nasional, kualifikasi lulusan Pendidikan Tinggidiatur dalam Peraturan PresidenNomor 8 tahun2012 tentang KerangkaKualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menyatakan secara rinci terkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan perjenjangan kualifikasinya didasarkan pada kemampuan yang dirumuskan dalam capaian pembelajaran (learning outcomes). UPSE mengimplementasikan KKNI untuk menyiapkan pendidik, manager atau birokrat, peneliti serta praktisi profesional dengan gelar doktor di Indonesia minimum menempuh 72 sks dan terdistribusi dalam 6 semester. Perkuliahan di Prodi S3 PENDIDIKAN INKLUSI diajar oleh dosen yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendidikan khusus. Dosen pengajar mata kuliah kekhususan dan umum memiliki kompetensi sebagai pendidik di pendidikan tinggi secara profesional ditunjukkan dengan posisi sebagai professor dan associate professor.

Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional,Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. KKNI, UPSE mulai mengembangkan kurikulum KKNI berbasis OBE. Pengembangan kurikulum UPSE didasarkan pada hasil survei alumni dan pengguna, serta analisis kurikulum.

Program Doktor Pendidikan Inklusi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bertujuan untuk mempersiapkan tenaga pendidik dan wirausaha di bidang Pendidikan Inklusi dengan gelar Doktor Pendidikan Inklusi (Dr.) dengan kualifikasi tertentu. Perumusan profil lulusan ditetapkan sejak tahun 2024 mengacu pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia level 9 (doktor), sesuai dengan hasil analisisawal kebutuhan pasardan peran lulusanyang diharapkan dalam masyarakat dan dunia kerja.


Landasan Yuridis

  1. Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun2014 tentang Desa
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  5. Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 terkait dengan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2020
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendampingan Masyarakat Desa
  14. SK Rektor Unesa Nomor 896/UN38/HK/KR/2019 tentang Penetapan Buku Pedoman Penambahan Muatan dan Matakuliah Pengembangan Kepribadian Institusional pada Kurikulum Universitas Negeri Surabaya
  15. SK Rektor Unesa Nomor 388/UN38/PP/2020 tentang Pedoman Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Negeri Surabaya 2020