Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S3 Pendidikan Inklusi Unesa
| Program Studi | : | S3 Pendidikan Inklusi |
| Tanggal Berdiri | : | |
| Koordinator Program Studi | : | ENDANG PUDJIASTUTI SARTINAH |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan khusus yang inklusif, berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif berbasis teknologi, berjiwa edupreneurship
- Menyelenggarakan penelitian transdisiplin di bidang ilmu pendidikan khusus yang inklusif melalui kolaborasi global.
- Melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis hasil riset di bidang pendidikan inklusi berbasis teknologi untuk mendorong terwujudnya ekosistem pendidikan dan masyarakat yang inklusif
Tujuan
- Menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan yang tangguh, mampu menciptakan inovasi dan memecahkan permasalahan di bidang pendidikan inklusi.
- Melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis hasil riset di bidang pendidikan inklusif berbasis untuk mendorong terwujudnya ekosistem pendidikan dan masyarakat yang inklusif
Capaian Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
| CPL-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:
|
| CPL-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah: |
| CPL-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah: |
| CPL-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah: |
| CPL-5 | Menguasai pengetahuan yang mendalam dan terfokus pada beberapa isu dalam kajian pendidikan inklusif terkait dengan kurikulum, literasi, pembelajaran sepanjang hayat, landasan dan kepemimpinan pendidikan, serta aspek psikologis pendidikan
Dibebankan pada matakuliah:
|
| CPL-6 | Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni, dan inovasi Pendidikan inklusif yang dihasilkan dalam bentuk disertasi, serta mempublikasikan 2 tulisan pada jurnal ilmiah internasional terindeks
Dibebankan pada matakuliah: |
| CPL-7 | Mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan dan pembinaan sumberdaya serta organisasi pendidikan inklusif yang berada di bawah tanggung jawabnya
Dibebankan pada matakuliah: |
| CPL-8 | Menerapkan keterampilan analitis dan kreatif tingkat lanjut, khususnya dalam kaitannya dengan pengembangan teori, pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuan atau praktik profesional pendidikan inklusif melalui riset, sehingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.
Dibebankan pada matakuliah:
|
| CPL-9 | Menerapkan pemahaman konseptual, kompetensi metodologis, membuat penilaian berdasarkan informasi tentang masalah interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin untuk menghasilkan penelitian orisinil dan pengetahuan baru yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional di era perkembangan teknologi bidang pendidikan inklusif
Dibebankan pada matakuliah:
|
Profil Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
- Pendidik
Dosen dan atau guru yang mampu mentransformasikan,
mengembangkan dan mendesiminasikan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk memecahkan permasalahan pendidikan inklusif
di jenjang pra-sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah
baik sekolah khusus maupun sekolah inklusif dan pendidikan
tinggi - Manager/ birokrat
Pejabat atau konsultan yang memiliki akuntabiltas sebagai
pengambil kebijakan di satuan Pendidikan dan Pembina
Pendidikan pada lingkungan pemerintah maupun swasta yang
mampu mengelola pendidikan inklusif dan memiliki kepekaan
terhadap persoalan pendidikan inklusif - Peneliti
Peneliti yang memiliki kemampuan merancang,
mengembangkan, mengelola penelitian, dan mendesiminasikan
karya penelitian pada jurnal bereputasi internasional berorientasi
pada pengembangan dan persoalan pendidikan yang berkaitan
dengan individu disabilitas yang inklusif, pendidikan inklusif,
paedagog berbasis lintas budaya, peradapan inklusi, dan tatanan
sosial yang inklusif melalui interdisiplin, multidisiplin dan
transdisiplin - Praktisi profesional
Praktisi/professional/konsultan yang mampu memberikan solusi
yang adaptif, inovatif dengan mengembangkan layanan inklusif
berbasis kearifan lokal sebagai dasar kebijakan pendidikan dan
tatanan sosial yang inklusif di tingkat global melalui smart society.
Struktur Kurikulum S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
S3 PENDIDIKAN INKLUSI ANGKATAN 2024
Semester ke 1
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8640302001
FILSAFAT PENDIDIKAN INKLUSIF
3.00
8640302004
KAJIAN PENDIDIKAN INKLUSIF
3.00
8640302008
MANAJEMEN PENDIDIKAN INKLUSIF
2.00
8640303002
METODOLOGI PENELITIAN PENDIDIKAN INKLUSIF
4.00
8640303015
PEMBELAJARAN BERBASIS DESAIN UNIVERSAL
3.00
Semester ke 2
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8640302005
KAJIAN ORTOPEDAGOGIK
2.00
8640302018
KONSELING DISABILITAS
2.00
8640302017
MANAJEMEN PERILAKU ORGANISASI INKLUSIF
2.00
8640302007
PENDEKATAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI
2.00
8640302003
PENGEMBANGAN ASISTIF TEKNOLOGI
3.00
8640302016
PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN AKOMODATIF
2.00
Semester ke 3
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8640305033
PUBLIKASI ILMIAH
5.00
8640306021
WORKSHOP PENELITIAN DAN PENULISAN LAPORAN TUGAS AKHIR
2.00
8640303032
ANALISIS DATA PENELITIAN
3.00
8640306022
ETIKA PENELITIAN
2.00
8640306023
PENGEMBANGAN INSTRUMEN PENELITIAN
3.00
8640305031
PROPOSAL TUGAS AKHIR PENDIDIKAN INKLUSI
5.00
Semester ke 4
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8640306024
PROYEK PENELITIAN INDEPENDEN
4.00
8640302028
MANAJEMEN PROYEK PENELITIAN
2.00
8640305020
SEMINAR HASIL AKHIR PENELITIAN
5.00
Semester ke 5
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8640310034
TUGAS AKHIR (TA)
10.00
Semester ke 6
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8640304030
UJIAN TERBUKA
4.00
8640303029
UJIAN TERTUTUP
3.00
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8640302001 | FILSAFAT PENDIDIKAN INKLUSIF | 3.00 | |
| 8640302004 | KAJIAN PENDIDIKAN INKLUSIF | 3.00 | |
| 8640302008 | MANAJEMEN PENDIDIKAN INKLUSIF | 2.00 | |
| 8640303002 | METODOLOGI PENELITIAN PENDIDIKAN INKLUSIF | 4.00 | |
| 8640303015 | PEMBELAJARAN BERBASIS DESAIN UNIVERSAL | 3.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8640302005 | KAJIAN ORTOPEDAGOGIK | 2.00 | |
| 8640302018 | KONSELING DISABILITAS | 2.00 | |
| 8640302017 | MANAJEMEN PERILAKU ORGANISASI INKLUSIF | 2.00 | |
| 8640302007 | PENDEKATAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI | 2.00 | |
| 8640302003 | PENGEMBANGAN ASISTIF TEKNOLOGI | 3.00 | |
| 8640302016 | PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN AKOMODATIF | 2.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8640305033 | PUBLIKASI ILMIAH | 5.00 | |
| 8640306021 | WORKSHOP PENELITIAN DAN PENULISAN LAPORAN TUGAS AKHIR | 2.00 | |
| 8640303032 | ANALISIS DATA PENELITIAN | 3.00 | |
| 8640306022 | ETIKA PENELITIAN | 2.00 | |
| 8640306023 | PENGEMBANGAN INSTRUMEN PENELITIAN | 3.00 | |
| 8640305031 | PROPOSAL TUGAS AKHIR PENDIDIKAN INKLUSI | 5.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8640306024 | PROYEK PENELITIAN INDEPENDEN | 4.00 | |
| 8640302028 | MANAJEMEN PROYEK PENELITIAN | 2.00 | |
| 8640305020 | SEMINAR HASIL AKHIR PENELITIAN | 5.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8640310034 | TUGAS AKHIR (TA) | 10.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8640304030 | UJIAN TERBUKA | 4.00 | |
| 8640303029 | UJIAN TERTUTUP | 3.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
EVALUASI KURIKULUM
Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, kurikulum S3 Pendidikan Inklusi perlu dievaluasi efektivitas dan efisiensinya agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebijakan pemerintah dan institusi, serta kebutuhan pengguna lulusan.
Dalam pengembangan kurikulum, perlu dipersiapkan mekanisme evaluasi untuk memastikan keberhasilan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) prodi dalam memenuhi standar yang ada. Pada Permendikbudristek No. 53 tahun 2023, pasal 5, Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas:
1. standar luaran pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan;
2. standar proses pendidikan, meliputi standar pembelajaran; penilaian; dan pengelolaan);
3. standar masukan pendidikan, meliputi standar isi; standar dosen dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; dan standar pembiayaan). menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum. Pedoman Kurikulum S1 Pendidikan Luar Biasa disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, Deskriptor KKNI, Standar Perguruan Tinggi, serta Profil Lulusan menjadi Standar Acuan dalam mengevaluasi capaian pembelajaran prodi.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 tahun 2023, pasal 25, keseluruhan proses pembelajaran yang tertuang pada kurikulum diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh program studi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek berikut:
a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;
b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;
c. Masa Tempuh Kurikulum;
d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan
e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.
Apabila berdasarkan evaluasi, ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian dengan Standar Acuan, maka rumusan CPL prodi perlu dimodifikasi, atau jika tidak sesuai sama sekali maka CPL prodi tersebut tidak digunakan. Evaluasi ini dilakukan untuk setiap butir CPL prodi. Setelah dilakukan revisi, maka CPL prodi ditetapkan dan menjadi rujukan pada proses evaluasi selanjutnya, misalnya evaluasi terhadap struktur matakuliah (MK). Secara terperinci, evaluasi CPL dijabarkan pada Pedoman Asesmen Ketercapaian Pembelajaran pada Kurikulum Program Studi.
TRACER STUDY
Walaupun S3 Pendidikan Inklusi belum memiliki lulusan dikarenakan baru berdiri tahu 2024
Akan tetapi Program Studi aktif melakukan survey kepada calon pengguna lulusan untuk mengetahui kebutuhan kompetensi lapangan yang digunakan sebagai bahan untuk melakukan revitalisasi dan evaluasi kurikulum
Rekap CPL Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
| Nama Matakuliah | Sks | Capaian Lulusan (CPL) | Total | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| CPL1 | CPL2 | CPL3 | CPL4 | CPL5 | CPL6 | CPL7 | CPL8 | CPL9 | |||
| Filsafat Pendidikan Inklusif | 2 | 66.67% | 33.33% | 100 % | |||||||
| Metodologi Penelitian Pendidikan Inklusif | 3 | 12.5% | 12.5% | 12.5% | 12.5% | 25% | 12.5% | 12.5% | 100 % | ||
| Asistif Teknologi | 2 | 66.67% | 33.33% | 100 % | |||||||
| Pendidikan Inklusif Lanjut | 2 | 40% | 40% | 20% | 100 % | ||||||
| Ortopedagogik | 2 | 50% | 50% | 100 % | |||||||
| Pendekatan Pembelajaran Berdiferensiasi | 2 | 14.29% | 28.57% | 28.57% | 28.57% | 100 % | |||||
| Manajemen Pendidikan Inklusif | 2 | 25% | 25% | 50% | 100 % | ||||||
| Manajemen Perilaku Organisasi Inklusif | 2 | 16.67% | 16.67% | 16.67% | 16.67% | 16.67% | 16.67% | 100 % | |||
| Konseling Disabilitas | 2 | 50% | 25% | 25% | 100 % | ||||||
| Pengembangan Media Pembelajaran Akomodatif | 2 | 16.67% | 50% | 33.33% | 100 % | ||||||
| Pembelajaran berbasis Desain Universal | 3 | 66.67% | 33.33% | 100 % | |||||||
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Inklusi
Universitas Negeri Surabaya
Prodi S3 PENDIDIKAN INKLUSI terakreditasi sementara sejak tahun 2024 dengan keputusan BAN PT nomor 5799/SK/BAN-PT/Ak.P/D/IX/2024 dan berlaku hingga 3 September 2029.Secara nasional, kualifikasi lulusan Pendidikan Tinggidiatur dalam Peraturan PresidenNomor 8 tahun2012 tentang KerangkaKualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menyatakan secara rinci terkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan perjenjangan kualifikasinya didasarkan pada kemampuan yang dirumuskan dalam capaian pembelajaran (learning outcomes). UPSE mengimplementasikan KKNI untuk menyiapkan pendidik, manager atau birokrat, peneliti serta praktisi profesional dengan gelar doktor di Indonesia minimum menempuh 72 sks dan terdistribusi dalam 6 semester. Perkuliahan di Prodi S3 PENDIDIKAN INKLUSI diajar oleh dosen yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendidikan khusus. Dosen pengajar mata kuliah kekhususan dan umum memiliki kompetensi sebagai pendidik di pendidikan tinggi secara profesional ditunjukkan dengan posisi sebagai professor dan associate professor.
Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional,Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. KKNI, UPSE mulai mengembangkan kurikulum KKNI berbasis OBE. Pengembangan kurikulum UPSE didasarkan pada hasil survei alumni dan pengguna, serta analisis kurikulum.
Program Doktor Pendidikan Inklusi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bertujuan untuk mempersiapkan tenaga pendidik dan wirausaha di bidang Pendidikan Inklusi dengan gelar Doktor Pendidikan Inklusi (Dr.) dengan kualifikasi tertentu. Perumusan profil lulusan ditetapkan sejak tahun 2024 mengacu pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia level 9 (doktor), sesuai dengan hasil analisisawal kebutuhan pasardan peran lulusanyang diharapkan dalam masyarakat dan dunia kerja.
Landasan Yuridis
- Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun2014 tentang Desa
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 terkait dengan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2020
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendampingan Masyarakat Desa
- SK Rektor Unesa Nomor 896/UN38/HK/KR/2019 tentang Penetapan Buku Pedoman Penambahan Muatan dan Matakuliah Pengembangan Kepribadian Institusional pada Kurikulum Universitas Negeri Surabaya
- SK Rektor Unesa Nomor 388/UN38/PP/2020 tentang Pedoman Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Negeri Surabaya 2020
Copyright © 2026 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved
