•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S1 Pariwisata Unesa

 
Study Program  : 
Establishment Date  :  17 Januari 2025
Study Program Coordinator  :  NURUL FARIKHATIR RIZKIYAH
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Pariwisata
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Menjadi Program Studi Sarjana Pariwisata yang unggul, inovatif dan berdaya saing dalam bidang kepariwisataan dengan berwawasan Enterpreneurship ditingkat global
Misi
  1. Menyelenggarakan program pariwisata untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global
  2. Melaksanakan penelitian pariwisata untuk memperkokoh keilmuan yang diakui secara nasional dan global
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset kepariwisataan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional di bidang pariwisata, dengan kemampuan dalam manajemen destinasi, pemasaran pariwisata, serta pengembangan produk dan layanan wisata yang berkelanjutan.
  2. Menyelenggarakan pendidikan yang inovatif dan berbasis teknologi dalam bidang pariwisata, yang mampu menjawab tantangan industri pariwisata global dan lokal.
  3. Mengembangkan penelitian yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan industri pariwisata, serta berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pariwisata.
  4. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal dan berkelanjutan.
  5. Membangun kerjasama yang produktif dan berkelanjutan dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan relevansi program studi dengan kebutuhan industri pariwisata.

Nilai_dasar
  1. 1) Profesionalisme Layanan (Service Professionalism) Makna: bekerja sesuai standar industri pariwisata–hospitality dengan orientasi mutu layanan. Butir perilaku: tepat waktu, rapi (grooming), SOP-driven, komunikasi profesional, respons cepat, konsisten menjaga kualitas pengalaman tamu.
  2. 2) Etika & Integritas Profesi Makna: memegang kode etik, jujur, dapat dipercaya, dan menjaga martabat profesi. Butir perilaku: anti-plagiarisme dan anti-manipulasi data, transparan dalam transaksi/biaya, tidak menyalahgunakan wewenang, menjaga rahasia pelanggan/mitra, menghindari konflik kepentingan.
  3. 3) Kreativitas & Inovasi Pengalaman Wisata (Experience Innovation) Makna: mampu merancang produk/layanan wisata yang unik, relevan, dan bernilai tambah. Butir perilaku: ide berbasis riset pasar, desain paket wisata tematik, storytelling destinasi, inovasi layanan berbasis teknologi, eksperimen terukur (uji coba–evaluasi–perbaiki).
  4. 4) Jiwa Wirausaha & Penciptaan Nilai (Entrepreneurial Value Creation) Makna: melihat peluang, membangun solusi, dan menciptakan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Butir perilaku: berpikir “value proposition”, menghitung kelayakan sederhana (biaya–harga–margin), berani memulai (pilot project), mampu pitching, peka pada kebutuhan pelanggan dan tren
  5. 5) Orientasi Pelanggan & Hospitality Mindset Makna: menempatkan kepuasan, kenyamanan, dan kepercayaan sebagai pusat layanan. Butir perilaku: empati, aktif mendengar, penanganan komplain berbasis service recovery, menjaga kualitas interaksi, menjaga bahasa tubuh dan etiket pelayanan.
  6. 6) Kompetensi Profesi Berbasis Standar (Competency-Based Professional Education) Makna: lulusan siap kerja karena menguasai kompetensi inti dan bukti kompetensi (portfolio/sertifikasi). Butir perilaku: portofolio proyek nyata, praktik berbasis kasus, standar kerja jelas, asesmen rubrik kompetensi, kesiapan sertifikasi (mis. pemanduan, ticketing, MICE, customer service).
  7. 7) Kepekaan Budaya, Inklusivitas, dan Rasa Hormat Makna: memahami keragaman wisatawan dan masyarakat lokal, melayani tanpa diskriminasi. Butir perilaku: sensitif budaya dan adat, layanan ramah disabilitas, bahasa yang menghargai, melibatkan komunitas lokal sebagai mitra.
  8. 8) Tanggung Jawab, Keberlanjutan, dan Dampak (Sustainable & Responsible Tourism) Makna: pariwisata harus memberi manfaat dan meminimalkan dampak negatif. Butir perilaku: praktik ramah lingkungan, etika terhadap satwa/alam, menghargai daya dukung destinasi, fair benefit untuk warga lokal, edukasi wisatawan.

Capaian Lulusan Program Studi
Universitas Negeri Surabaya
PLO-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-5 Menguasai teori, hukum, etika, dan regulasi dalam pengelolaan destinasi, perjalanan wisata, konvensi dan acara, serta hospitaliti yang berwawasan kewirausahaan, berbasis kearifan lokal, dan berprinsip pariwisata berkelanjutan

PLO-6 Menguasai metode perencanaan, pengembangan, dan evaluasi produk/jasa pariwisata yang mengintegrasikan kearifan lokal, teknologi informasi komunikasi, dan prinsip keberlanjutan

PLO-7 Menguasai teknik analisis pasar, tren pariwisata, dan strategi pemasaran untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata di tingkat lokal, nasional, dan internasional
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-8 Mampu berkomunikasi efektif dan bekerja sama dalam tim multikultural, dan terus mengembangkan diri dalam bidang pariwisata

PLO-9 Mampu merancang, mengelola, dan mengevaluasi produk serta layanan pariwisata (destinasi, perjalanan, event hospitality, dan kewirausahaan) yang inovatif, berkelanjutan dan berdaya saing

PLO-10 Mampu melaksanakan penelitian terapan dan mengembangkan inovasi produk dan paket wisata yang mengintegrasikan kearifan lokal, teknologi digital, dan standar pelayanan prima
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-11 Mampu menyusun dan menerapkan strategi pemasaran, manajemen operasional, dan rencana bisnis pariwisata berkelanjutan yang berkualitas, beretika dan berorientasi pada kepuasan wisatawan
Dibebankan pada matakuliah:

Occupational Profiles Program Studi
Universitas Negeri Surabaya
  • Manajer hotel atau jenis penginapan lainnya (Guest house and other places of accommodation manager hotel)

    Lulusan mampu mengelola akomodasi seperti hotel, guest house, dan penginapan lainnya dengan keterampilan manajemen operasional yang baik, pengelolaan layanan pelanggan, serta pemahaman mendalam mengenai standar kualitas pelayanan di sektor perhotelan.

  • Manajer restoran, bar atau jenis katering lainnya (Manager of restaurants, bars, and other places of catering)

    Lulusan dapat menjadi manajer restoran, bar, atau tempat katering dengan kemampuan dalam merancang menu, mengelola anggaran, memastikan kepuasan pelanggan, dan menjalankan operasional yang efisien.

  • Konsultan perjalanan, agen perjalanan, pemandu wisata (Travel agent, travel consultant, tour guide)

    Lulusan dapat bekerja sebagai agen perjalanan, konsultan pejalanan yang merancang dan menjual paket wisata, membantu wisatawan dalam perencanaan perjalanan, dan memberikan layanan konsultasi terkait destinasi wisata, transportasi, dan akomodasi.

  • Penyelenggara acara di Bidang Pariwisata (Event organizer)

    Lulusan dapat bekerja sebagai spesialis pemasaran digital dengan fokus pada promosi destinasi wisata melalui platform digital, mengelola kampanye media sosial, SEO (Search Engine Optimization), dan strategi pemasaran konten untuk menarik wisatawan.

  • Perencana destinasi pariwisata, konsultan pariwisata, perancang kebijakan destinasi wisata (Destination development planner)

    Lulusan memiliki kemampuan untuk bekerja dalam perencanaan dan pengembangan destinasi wisata, termasuk desain atraksi baru, pengelolaan infrastruktur pariwisata, serta integrasi teknologi untuk meningkatkan pengalaman wisatawan.

  • Wirausaha di Bidang Pariwisata (Business owner and manager)

    Lulusan dapat menjadi pengusaha atau manajer bisnis di industri pariwisata, termasuk hotel, restoran, atau bisnis agen perjalanan, dengan keterampilan dalam perencanaan strategis, manajemen operasional, dan pengelolaan sumber daya manusia dengan kreativitas dalam pengembangan produk wisata yang inovatif.


Struktur Kurikulum
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum S1 Pariwisata 2025-2030

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
9320702004 MANDARIN LANGUAGE 2.00
1000002177 ENGLISH 2.00
100000202x Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu)
    -  Agama Budha
    -  Agama Hindu
    -  Agama Islam
    -  Agama Katholik
    -  Agama Protestan
2.00
9320702001 INTRODUCTION TO TOURISM AND HOSPITALITY 2.00
9320703005 PSYCHOLOGY OF TOURISM 3.00
9320703006 ETHICS AND AESTHETICS OF THE TOURISM PROFESSION 3.00
9320702002 TOURISM LAW AND POLICY 2.00
9320702003 OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY 2.00
1000002046 LITERASI DIGITAL 2.00

Semester ke 2

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
9320702037 APPLIED ENGLISH FOR TOURISM 2.00
9320702038 JAPANESE LANGUAGE 2.00
9320702039 GEOGRAPHY OF TOURISM 2.00
9320702009 TOURISM STATISTICS 2.00
9320702007 TOURISM BUSINESS COMMUNICATION 2.00
9320702008 TOURISM DESTINATION MANAGEMENT 2.00
9320702040 TOURISM MANAGEMENT 2.00
1000002018 PANCASILA EDUCATION 2.00
1000002003 INDONESIAN 2.00
1000002047 PHYSICAL EDUCATION AND FITNESS 2.00

Semester ke 3

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
9320703015 FRONT OFFICE MANAGEMENT 3.00
9320703016 PASSAGE DOCUMENT RATES 3.00
9320703014 TOURISM LEADERSHIP 3.00
9320702012 FRENCH LANGUAGE 2.00
9320703010 HOUSEKEEPING 3.00
1000002033 CITIZENSHIP 2.00
9320702011 ADVANCED TOURISM DESTINATION MANAGEMENT 2.00
9320702025 LAUNDRY MANAGEMENT 3.00
9320703017 CATERING MANAGEMENT 3.00

Semester ke 4

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
9320703024 TOUR GUIDE 4.00
9320702022 TOURISM DIGITAL MARKETING 3.00
9320703021 TRAVEL PLANNING AND MANAGEMENT 4.00
9320703023 EAST JAVA GASTRONOMY 3.00
1000002176 ENTREPRENEURSHIP 2.00
9320702020 FINANCIAL MANAGEMENT 2.00
9320703019 FOOD AND BEVERAGE MANAGEMENT 3.00
9320703018 TOURISM RESEARCH METHODS 3.00

Semester ke 5

Paket matakuliah yang ditawarkan di semester 5 ini antara lain adalah
  • Paket Matakuliah Magang (4 SKS)
Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
9320703042 OPERATIONAL MANAGEMENT INTERNSHIP 3.00
9320703041 PROGRAM DESIGN INTERNSHIP 3.00
9320704043 PROGRAM IMPLEMENTATION INTERNSHIP 4.00
9320702044 PROGRAM REPORTING INTERNSHIP 2.00
9320702046 PROGRAM DISSEMINATION INTERNSHIP 2.00
9320702045 PROGRAM ASSESSMENT INTERNSHIP 2.00
Matakuliah Magang
Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
1000020108 EVALUATION OF THE INDUSTRIAL PRACTICAL INTERNSHIP PROGRAM 2.00
MBKM0052 PROGRAM PLANNING INTERNSHIP 2.00

Semester ke 6

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
9320720026 ENTREPRENEURIAL ACTIVITIES 20.00

Semester ke 7

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
9320703032 TOURISM EVENT MANAGEMENT 3.00
9320703034 UNESA INTERNATIONAL 2.00
9320702028 SPIRITUAL RELIGIOUS TOURISM AND PILGRIMAGE 2.00
9320702029 HISTORICAL AND CULTURAL TOURISM 2.00
9320703030 DISASTER MITIGATION 3.00

Semester ke 8

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
9320702035 THESIS SEMINAR 2.00
9320706036 THESIS 4.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi kurikulum Prodi S1 Pariwisata Fakultas Teknik UNESA dilaksanakan secara sistemik dan berkelanjutandalam kerangka penjaminan mutu internal, dengan rujukan utama Pedoman Pengembangan, Implementasi, dan Evaluasi Kurikulum UNESA Tahun 2023. Pedoman ini menegaskan bahwa kurikulum prodi harus sejalan dengan visi–misi UNESA, responsif terhadap isu global dan kebijakan MBKM, serta menjadi dasar bagi proses pengembangan, implementasi, hingga evaluasi yang terarah dan terdokumentasi.

Dalam tata kelola kurikulum, Prodi menjalankan fungsi evaluasi melalui kombinasi evaluasi desain (kesesuaian profil lulusan–CPL–struktur kurikulum–RPS) dan evaluasi implementasi (keterlaksanaan pembelajaran, kesesuaian metode, serta ketercapaian CPL). Pedoman UNESA juga menekankan peran para pihak dalam evaluasi kurikulum: prodi menyusun dan mengevaluasi kurikulum; mahasiswa, alumni, dan mitra memberikan umpan balik atas struktur dan implementasi kurikulum serta kebutuhan dunia usaha/industri; dan LPM melakukan audit kurikulum secara periodik.

Secara operasional, hasil evaluasi kurikulum didokumentasikan melalui pembacaan keterkaitan mata kuliah terhadap CPL (rekap CPL) sebagai bukti kendali mutu akademik. Pada web kurikulum SiNDIG, Kurikulum S1 Pariwisata 2025–2030 menampilkan bagian “Evaluasi Kurikulum” dan “Rekap CPL” sebagai artefak pemetaan CPL pada mata kuliah.

Selain evaluasi internal berbasis CPL, UNESA juga menetapkan bahwa audit kurikulum dilakukan periodik minimal 1 tahun sekali dan dikoordinasikan oleh LPM, sehingga perbaikan kurikulum berjalan sebagai siklus peningkatan mutu (continuous improvement) yang dapat ditelusuri bukti tindak lanjutnya.

Tracer study digunakan sebagai instrumen untuk menilai outcome lulusan (transisi ke dunia kerja, situasi kerja, relevansi kompetensi, dan keselarasan kompetensi dengan pekerjaan). Dalam Pedoman Tracer Study UNESA, tracer study dapat dilaksanakan setiap tahun dengan sasaran alumni 1 tahun atau 2 tahun setelah lulus, dan hasilnya dimanfaatkan sebagai basis perbaikan kualitas pembelajaran, manajemen pendidikan, serta pengembangan sarana-prasarana.

Pada tingkat kebijakan mutu, UNESA menegaskan bahwa evaluasi kurikulum dan proses pembelajaran di prodi mempertimbangkan hasil tracer study, disertai monitoring–evaluasi pelaksanaan tracer dan tindak lanjutnya. Artinya, tracer study diposisikan bukan sekadar pelaporan, tetapi menjadi input formal dalam pengambilan keputusan perbaikan kurikulum dan layanan akademik.

Implementasi tracer study UNESA didukung oleh kanal resmi universitas (portal tracer study) untuk pengisian kuesioner dan pelaporan. Pada level fakultas, Fakultas Teknik UNESA juga memperkuat pengelolaan tracer melalui kegiatan optimisasi, evaluasi capaian, berbagi praktik baik, serta pemanfaatan dashboard pelaporan. Dalam publikasi FT UNESA, data tracer disebut menjadi bahan strategis untuk penyusunan kurikulum, peningkatan layanan akademik, dan pemetaan kebutuhan industri—selaras dengan penguatan mutu pendidikan (SDG 4) dan kesiapan kerja (SDG 8).

Hasil evaluasi kurikulum dan tracer study ditindaklanjuti melalui forum peninjauan kurikulum (rapat/FGD/workshop) bersama pemangku kepentingan, dengan fokus pada: penyelarasan CPL dengan kebutuhan industri pariwisata–hospitality, pembaruan RPS dan metode pembelajaran berbasis praktik/proyek, penguatan kemitraan magang/MBKM, serta peningkatan layanan akademik yang berdampak pada kesiapan kerja lulusan. Seluruh proses tindak lanjut didokumentasikan sebagai bukti pengendalian dan peningkatan mutu sesuai tata kelola evaluasi kurikulum UNESA.

Rekap PLO Program Studi
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Program Learning Outcomes PLO) Total
PLO1PLO2PLO3PLO4PLO5PLO6PLO7PLO8PLO9PLO10PLO11
Introduction to Tourism and Hospitality 2 40% 40% 20% 100 %
Tourism Law and Policy 2 20% 50% 10% 20% 100 %
Occupational Health and Safety 2 33.33% 33.33% 33.33% 99.99 %
Mandarin language 2 75% 25% 100 %
Psychology of Tourism 3 4.76% 52.38% 42.86% 100 %
Ethics and Aesthetics of the Tourism Profession 3 7.69% 61.54% 30.77% 100 %
Tourism Destination Management 2 33.33% 33.33% 33.33% 99.99 %
Applied English for Tourism 2 25% 50% 25% 100 %
Japanese language 2 72.73% 27.27% 100 %
Geography of Tourism 2 33.33% 33.33% 33.33% 99.99 %
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi
Universitas Negeri Surabaya
  • Pancasila dan UUD 1945;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
  • UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menekankan pariwisata berkelanjutan.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 
  • Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi; 
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya; 
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi; 
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain; 
  • Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan; 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; 
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024; 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; 
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 
  • Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya; 
  • Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024; 
  • Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025; 
  • Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045; 
  • Renstra Program Pascasarjana dan Renstra Fakultas selingkung UNESA.