•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan) Unesa

 
Program Studi  :  S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Tanggal Berdiri  :  14 Januari 2025
Koordinator Program Studi  :  RIKI NASRULLAH
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Mengambangkan pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang berbasis pada internasionalisasi bahasa Indonesia; pembelajaran inklusif; dan ekologi bahasa, sastra, serta budaya lokal
Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang unggul, inovatif, dan inklusif untuk penguatan internasionalisasi Bahasa Indonesia melalui pengembangan pembelajaran BIPA, pembelajaran bahasa Indonesia inklusif, pembelajaran kontekstual berbasis ekologi bahasa-budaya lokal, serta pemanfaatan IPTEK mutakhir
  2. Mengembangkan penelitian di bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia yang berorientasi pada internasionalisasi bahasa Indonesia, pengembangan bahasa Indonesia inklusif, serta pemanfaatan ekologi bahasa-budaya lokal sebagai laboratorium hidup untuk menghasilkan karya dan inovasi akademik bereputasi
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis keilmuan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia untuk pengembangan pembelajaran inklusif, pemberdayaan komunitas bahasa-budaya lokal, serta dukungan internasionalisasi bahasa Indonesia melalui kemitraan dan pemanfaatan hasil penelitian

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang kompeten, profesional, dan adaptif, dengan penguasaan keilmuan bahasa dan sastra, pedagogi, serta kemampuan berkomunikasi dalam konteks nasional dan internasional
  2. Menghasilkan karya akademik yang mampu berkontribusi pada internasionalisasi Bahasa Indonesia, khususnya melalui pengajaran BIPA, kajian kebijakan bahasa, dan penguatan jejaring internasional
  3. Menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang berbasis kewirausahaan
  4. Menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan yang berbasis kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan Unesa (seni budaya, olahraga, dan disabilitas)
  5. Mewujudkan tata kelola Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan
  6. Mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia berbasis kewirausahaan

Nilai_dasar
  1. Bermartabat: menyiratkan kinerja unggul, sarat prestasi, dan menempatkan prestise, serta muruah lembaga pada posisi tinggi yang memberikan kebanggaan kepada seluruh warganya
  2. Berkhidmat: kesiapan untuk melayani dan memberikan layanan dengan mutu terbaik kepada warga kampus dan mitra-mitra kerjanya

Capaian Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Menguasai konsep dasar bahasa, sastra, keterampilan berbahasa dan sastra, penelitian bahasa dan sastra

CPL-6 Menguasai konsep teoretis perkembangan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia, baik untuk penutur asli, penutur asing, maupun anak berkebutuhan khusus, dan manajemen kewirausahaan di bidang pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu mengoperasikan aspek pedagogik yang berkaitan dengan pengajaran bahasa Indonesia baik untuk penutur asli, penutur asing, dan anak berkebutuhan khusus
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Mampu mengimplementasikan keterampilan berbahasa Indonesia dalam konteks sehari-hari/umum, akademik, dan kerja
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mampu menerapkan kaidah penelitian pada bidang pembelajaran bahasa dan sastra, linguistik, dan kesusastraan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu mengaplikasikan bidang kejurnalistikan dan pengembann kewirausahaan di bidang pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia
Dibebankan pada matakuliah:

Profil Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
  • Pendidik Bahasa Indonesia

    Mampu mengaplikasikan teori dan praktik pengajaran bahasa dan sastra Indonesia, termasuk BIPA, dengan pendekatan adaptif berbasis teknologi, budaya, dan kebutuhan pembelajaran yang beragam

  • Peneliti

    Mampu melaksanakan penelitian berbasis metode ilmiah di bidang pendidikan, bahasa, dan sastra Indonesia, serta mampu menganalisis dan menghasilkan temuan yang relevan untuk pengembangan ilmu dan kebudayaan

  • Jurnalis

    Mampu memproduksi karya jurnalistik berkualitas di bidang pendidikan, bahasa, dan sastra Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital, pendekatan literasi kritis, dan etika jurnalistik yang tinggi

  • Wirausahawan

    Mampu menciptakan dan mengelola usaha berbasis pendidikan, bahasa, dan sastra Indonesia dengan inovasi berbasis teknologi dan budaya yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif


Struktur Kurikulum S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
1000002005 DASAR-DASAR PENDIDIKAN 2.00
88201102223 KETERAMPILAN MENYIMAK 2.00
88201102001 LINGUISTIK UMUM 2.00
1000002046 LITERASI DIGITAL 2.00
88201102223 TEORI SASTRA 2.00
100000202x Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu)
    -  Agama Budha
    -  Agama Hindu
    -  Agama Islam
    -  Agama Katholik
    -  Agama Khonghucu
    -  Agama Protestan
2.00
88201102223 FONOLOGI 2.00
88201102223 KETERAMPILAN BERBICARA 2.00
88201102223 KETERAMPILAN MEMBACA 2.00
88201102223 SEJARAH SASTRA 2.00

Semester ke 2

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
1000002047 PENDIDIKAN JASMANI DAN KEBUGARAN 2.00
88201102201 TEORI BELAJAR 2.00
1000002018 PANCASILA 2.00
88201102223 APRESIASI PUISI 2.00
88201102223 APRESIASI SASTRA 2.00
88201102223 MORFOLOGI 2.00
88201102223 PSIKOLINGUISTIK 2.00
88201102223 PSIKOLOGI SASTRA 2.00
88201102223 STRATEGI BELAJAR MENGAJAR 2.00
1000002003 BAHASA INDONESIA 2.00

Semester ke 3

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
88201102223 APRESIASI DRAMA 2.00
88201102223 KURIKULUM SEKOLAH 2.00
88201102223 PERENCANAAN PEMBELAJARAN 2.00
88201102223 SASTRA ANAK 2.00
88201102223 BAHASA INDONESIA UNTUK ABK 2.00
88201102223 KRITIK SASTRA 2.00
1000002033 KEWARGANEGARAAN 2.00
88201102223 PEMBELAJARAN BIPA 2.00
88201102223 PRAGMATIK 2.00
88201102223 STATISTIK 2.00
88201102223 SINTAKSIS 2.00
1000002177 BAHASA INGGRIS 2.00

Semester ke 4

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
88201102223 KETERAMPILAN MENULIS 3.00
88201102223 PENGEMBANGAN BAHAN AJAR BIPA 2.00
88201102223 SEMANTIK 2.00
88201102223 SOSIOLOGI SASTRA 2.00
88201102223 LINGUISTIK FORENSIK 2.00
88201102223 SOSIOLINGUISTIK 2.00
88201102223 SASTRA LISAN 2.00
1000002176 KEWIRAUSAHAAN 2.00
88201102223 ANALISIS WACANA KRITIS 2.00
88201102223 ASESMEN DAN PROSES HASIL BELAJAR 2.00
88201102223 EVALUASI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN 2.00
88201102221 METODE PENELITIAN 3.00

Semester ke 5

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
1000020101 KKNT 20.00

Semester ke 6

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
1000003053 PLP-PENGEMBANGAN BAHAN AJAR 3.00
1000002051 PLP-ANALISIS KURIKULUM 2.00
1000002054 PLP-PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN 2.00
1000002179 PLP-PENGEMBANGAN RENCANA PEMBELAJARAN 2.00
1000002104 SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR 2.00
1000002055 PLP-ASESMEN PEMBELAJARAN 2.00
1000002049 PLP-MANAJEMEN SEKOLAH 2.00
1000002050 PLP-PENGEMBANGAN PROGRAM SEKOLAH 2.00
1000004056 PLP-PRAKTIK MENGAJAR 4.00

Semester ke 7

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
88201102223 KORESPONDENSI 4.00
88201102223 PENYUNTINGAN BAHASA 4.00
88201102223 JURNALISTIK 4.00
88201102223 PENULISAN KREATIF 4.00
1000004105 TUGAS AKHIR 4.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya

A. Evaluasi Kurikulum

1. Mekanisme dan Siklus Evaluasi Kurikulum

Program Studi S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) UNESA Kampus 5 melaksanakan evaluasi kurikulum secara sistematis dan berkelanjutan sebagai bagian dari siklus penjaminan mutu internal. Evaluasi dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu:

a. Evaluasi tahunan (review minor) melalui rapat akademik dan monitoring implementasi kurikulum berbasis OBE.

b. Evaluasi komprehensif empat tahunan (review mayor) yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal.

Evaluasi kurikulum dilaksanakan oleh Tim Pengembang Kurikulum Prodi yang terdiri atas dosen tetap, perwakilan mahasiswa, alumni, serta melibatkan pengguna lulusan (kepala sekolah, lembaga BIPA, media pendidikan, dan mitra eksternal).

Siklus evaluasi dilakukan melalui tahapan berikut:

Evaluasi → Identifikasi Temuan → Rekomendasi → Revisi Kurikulum/RPS → Implementasi → Monitoring Dampak.

Pendekatan ini memastikan kurikulum tidak bersifat statis, melainkan responsif terhadap dinamika kebijakan pendidikan nasional, perkembangan keilmuan bahasa dan sastra Indonesia, serta kebutuhan dunia kerja.

 

2. Dasar dan Sumber Data Evaluasi

Evaluasi kurikulum didasarkan pada berbagai sumber data, yaitu:

a. Evaluasi pembelajaran (EDOM) setiap semester.

b. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang dimonitor melalui asesmen berbasis rubrik.

c. Hasil Tracer Study lulusan.

d. Masukan pengguna lulusan.

e. Perkembangan kebijakan nasional dan internasionalisasi Bahasa Indonesia.

f. Perkembangan IPTEK.

Data tersebut dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara profil lulusan yang dirancang dengan realitas kompetensi di lapangan.

 

3. Hasil Evaluasi dan Perubahan Kurikulum

Berdasarkan evaluasi periodik, diperoleh beberapa temuan utama:

a) Perlu penguatan kompetensi internasionalisasi Bahasa Indonesia.

b) Perlu penguatan pembelajaran inklusif dan komunikasi adaptif.

c) Perlu respons terhadap perkembangan literasi digital dan wacana publik.

d) Perlu penguatan kompetensi kewirausahaan berbasis bahasa dan sastra.

 

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penyesuaian kurikulum, antara lain:

a) Penambahan mata kuliah Pragmastilistika untuk memperkuat analisis wacana kritis dan multimodal.

b) Penambahan Linguistik Forensik sebagai respons terhadap dinamika komunikasi publik dan literasi digital.

c) Penambahan Pengembangan Industri ke-BIPA-an untuk mendukung internasionalisasi Bahasa Indonesia.

d) Penguatan mata kuliah Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia Inklusif untuk mempertegas keunggulan prodi pada aspek inklusi.

e) Penambahan Kebijakan dan Perencanaan Bahasa untuk memperkuat landasan akademik Pilar Internasionalisasi.

Perubahan tersebut selaras dengan tiga pilar keilmuan prodi, yakni Internasionalisasi, Inklusi, dan Ekologi Bahasa-Budaya Lokal.

 

4. Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Evaluasi kurikulum melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain:

a) Alumni, melalui forum diskusi dan tracer study. Namun, karena PBSI masih belum memiliki alumni, sehingga pihak ini masih belum dilibatkan untuk sementara waktu. 

b) Pengguna lulusan, melalui survei kepuasan dan wawancara.

c) Mitra sekolah dan lembaga BIPA, sebagai pengguna langsung kompetensi lulusan.

d) Komunitas literasi dan budaya lokal, sebagai laboratorium hidup pengembangan kurikulum berbasis lokalitas.

Keterlibatan ini memastikan kurikulum tetap relevan dan adaptif terhadap kebutuhan riil dunia pendidikan dan masyarakat.

 

5. Implementasi OBE dalam Evaluasi

Evaluasi kurikulum dilakukan dengan pendekatan Outcome-Based Education (OBE), dengan prinsip:

a) Setiap mata kuliah dipetakan terhadap CPL.

b) RPS disusun berbasis CPL dan indikator terukur.

c) Asesmen menggunakan rubrik capaian kompetensi.

d) Monitoring dilakukan melalui evaluasi hasil belajar dan refleksi dosen.

 

 

B. Tracer Study

Tracer study dilaksanakan secara periodik setiap tahun terhadap lulusan 1–3 tahun setelah kelulusan. Pengumpulan data dilakukan melalui:

a) Survei secra daring melalui kuesioner terstruktur,

b) Wawancara terbatas,

c) Survei pengguna lulusan.

Instrumen tracer study mencakup aspek waktu tunggu kerja, kesesuaian bidang kerja, tingkat kepuasan pengguna, serta relevansi kurikulum.

 

Rekap CPL Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7CPL8CPL9CPL10
Linguistik Umum 2 20% 20% 20% 40% 100 %
Teori Belajar 2 50% 50% 100 %
Strategi Belajar Mengajar 2 33.33% 33.33% 33.33% 99.99 %
Keterampilan Menyimak 2 11.76% 35.29% 29.41% 23.53% 99.99 %
Keterampilan Berbicara 2 100% 100 %
Keterampilan Membaca 2 20% 40% 20% 20% 100 %
Fonologi 2 25% 25% 25% 25% 100 %
Morfologi 2 12.5% 50% 37.5% 100 %
Psikolinguistik 2 50% 25% 25% 100 %
Psikologi Sastra 2 25% 25% 25% 25% 100 %
Teori Sastra 2 50% 50% 100 %
Sejarah Sastra 2 100% 100 %
Apresiasi Puisi 2 14.29% 14.29% 28.57% 14.29% 28.57% 100 %
Bahasa Indonesia untuk ABK 2 25% 25% 50% 100 %
Pragmatik 2 40% 20% 20% 20% 100 %
Apresiasi Sastra 2 20% 40% 40% 100 %
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Kampus Kabupaten Magetan)
Universitas Negeri Surabaya

Landasan Filosofis

RPJP UNESA 2021-2045 merupakan rencana pembangunan jangka panjang UNESA sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi. Penyusunan RPJP UNESA tersebut, memerlukan berbagai acuan yang relevan untuk menjamin perkembangan UNESA sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi yang bersifat futuristis. Acuan utama adalah Pancasila yang menjadi landasan filosofis RPJP UNESA 2021-2045. Nilai dan semangat Pancasila dituangkan sebagai nilai-nilai utama yang menjadi acuan segenap sivitas akademika UNESA untuk berperan aktif mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai
amanat UUD 1945.
Nilai-nilai utama yang digali dari landasan filosofis Pancasila, dirangkum dengan kata unggul dan adaptif. Segala program, kependidikan dan keilmuan, yang dicantumkan dalam RPJP UNESA 2021-2045 harus berlandaskan pada semangat untuk mencapai nilai dasar UNESA yakni Pancasila, Ilmiah, Kewirausahaan, Inklusif, dan Belajar sepanjang hayat. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan spirit bagi civitas akademika dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai tersebut yang dapat menumbuhkan karakter positif untuk mengembangkan budaya kerja UNESA yang meliputi: jujur,
berani, kreatif, adaptif, kolaboratif, inovatif, mandiri, peduli, disiplin, dan tangguh.
UNESA tidak dapat dipisahkan dengan dunia pendidikan karena institusi pendidikan tinggi ini berawal dari kursus-kursus B-1 dan B-2 untuk menghasilkan tenaga pendidik sekolah menengah, sehingga diidentifikasi sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan UNESA mempunyai hak menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Landasan filosofi pendidikan, yang membawa perubahan positif menuju pembentukan manusia dewasa seutuhnya, berperan besar dalam mewarnai RPJP UNESA 2021-2045. Dewasa yang dimaksud adalah dewasa dalam bidang keahlian, dewasa secara mental spiritual, mandiri, dan dewasa dalam menyelesaikan berbagai problem secara mandiri dan/atau secara berkolaborasi.

UNESA sebagai LPTK mempunyai peran strategis dalam mencetak tenaga pendidik yang berkualitas dan profesional. Tenaga pendidik yang berkualitas memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Tenaga pendidik profesional tidak saja memiliki penguasaan bidang studi yang tidak saja bersifat terisolasi, tetapi juga bersifat terintegrasi dengan kemampuan memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik, serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. Tenaga pendidik profesional harus mengenal jati diri, kekuatan, kelemahan, dan arah pengembangan diri.
Dunia yang selalu berubah menyebabkan tuntutan yang dinamis terhadap kecakapan tenaga pendidik. Karena itu, UNESA sebagai LPTK haruslah mengembangkan diri secara terus-menerus agar tenaga pendidik yang dihasilkan mampu memilih strategi yang efektif dan dinamis dalam mengikuti perkembangan zaman. UNESA sebagai institusi pendidikan tinggi yang memegang perluasan mandat (wider mandate) dalam menyelenggarakan program pendidikan dan program keilmuan, selain memiliki landasan filosofi pendidikan, juga memiliki landasan filosofi pengembangan program studi berorientasi Ipteks yang mewarnai RPJP UNESA 2021-2045. Secara filosofi program studi dikembangkan untuk melakukan studi agar memperoleh solusi-solusi yang memudahkan dan menyejahterakan kehidupan manusia. Dengan demikian, UNESA diharapkan mampu mencetak lulusan berdaya saing global yang unggul dan tangguh dalam penguasaan, penerapan, dan pengembangan Ipteks.

 

Landasan Yuridis

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik 4) Indonesia Nomor 4301) 
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700)
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
  7. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007)
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
  12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24)
  13. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
  14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  16. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
  20. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  21. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  22. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  23. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 164/E/KPT/2022 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun 2020-2024